Selasa, 11 November 2014

Zaman Praklasik

Mazhab Physiokrasi

Francois Quesnay (1694-1774); A.R.J. Turgot (1727-1781)
Para pemikir ekonomi yang termasuk mazhab Physiokrasi sangat berpengaruh dalam abad XVII, terutama pada pertengahan abad tersebut. Di antara mereka yang paling menonjol ialah dua pakar berbangsa Perancis yang disebut di atas. Ulasan dalam bagian ini berkisar pada pokok-pokok pemikiran yang dipaparkan oleh Quesnay dan Turgot.
Dengan sengaja kini telah digunakan pengertian kata “mazhab”. Sebab berbeda dengan gagasan-gagasan para pengarang dari zaman Merkantilisme, pola dan garis pemikiran yang disusun dan diungkapkan oleh golongan physiokrat sudah berwujud suatu kerangka dasar analisis tertentu mengenai masalah-masalah ekonomi dalam kehidupan masyarakat. Hakikat analisisnya ialah bahwa kegiatan ekonomi berjalan menurut suatu pola arus lingkaran (circular flow) yang menyangkut peredaran barang dan peredaran uang. Untuk pertama kalinya proses produksi, tukar-menukar (pemasaran) dan konsumsi dilihat dalam keterkaitannya satu dengan yang lainnya. Selain itu arus lingkaran yang dimaksud mencakup proses reproduksi secara berulang yang menyangkut matarantai-matarantai produksi, pemasaran, dan konsumsi.
Bertentangan dengan pandangan Merkantilisme, para physiokrat mengutamakan arti pentingnya sektor pertanian. Kegiatan pertanian bahkan dianggap sebagai satu-satunya sektor produktif yang menghasilkan suatu surplus produksi secara netto (produit net) untuk masyarakat.
Francois Quesnay di zamannya sudah memberi isyarat akan bahaya yang tidak dapat diremehkan karena potensi pertanian dirongrong dan kekuatan hidup kaum tani terus diisap. Perpajakan dan pemungutan, bebannya secara langsung dan tidak langsung dilimpahkan pada pertanian dan golongan petani produsen.
Istilah physiokrasi untuk pertama kalinya digunakan oleh Quesnay. Pengertian kata tersebut berasal dari Bahasa Yunani Kuno dan merupakan penyatuan dari istilah physis (fisika, ilmu alam) dan cratos (kekuatan, kekuasaan). Pemikiran para physiokrat mengenai tata susunan masyarakat pada umumnya, tata susunan ekonomi khususnya, berakar pada falsafah dasar dan haluan pandangan bahwa penataannya diatur (seharusnya) menurut kekuatan-kekuatan hukum alam, yaitu the natural order of things atau the order of things according to natural law.
Kehidupan masyarakat harus berlangsung sesuai dengan hukum kekuatan-kekuatan yang secara alamiah harus mengatur hubungan di antara para individu warga masyarakat. Pemahaman mengenai berlakunya kekuatan hukum alam itulah yang seharusnya dan sewajarnya dijadikan pedoman dasar untuk pengaturan dan pengelolaan kebijaksanaan suatu masyarakat dan Negara.
Francois Quesnay, Analyse Du Tableau Economique (1758), bangsa Perancis sebenarnya seorang dokter kesehatan. Namanya menjadi tenar sebagai seorang ahli bedah, khususnya mengenai ilmu dan teknik pengeluaran darah pasien. Quesnay kemudian diangkat sebagai anggota Akademi Ilmu Pengetahuan (Academic des Sciences), sebuah lembaga ilmiah yang paling berwibawa di Perancis. Sejak awal tahun 1750-an Quesnay semakin mencurahkan perhatiannya dan pemikirannya terhadap masalah-masalah ekonomi, khususnya yang menyangkut pertanian. Ia mengamati kemunduran yang berlangsung di bidang pertanian dan menjadi sangat prihatin atas nasib golongan petani produsen yang kehidupannya begitu tertekan.
Jasa sumbangan pikiran Quesnay dalam ilmu ekonomi berkisar pada penyajiannya tentang proses ekonomi masyarakat dalam pola arus lingkaran peredaran (barang dan uang) berdasarkan suatu proses reproduksi secara berulang dan pada saran pendapatnya tentang sumber dan sifat sesuatu surplus netto dalam produksi masyarakat (produit net).

SUMBER:

Djojohadiksumo, Sumitro. 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Buku Pertama. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, PT Intermasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar