Mazhab Physiokrasi
Francois Quesnay (1694-1774); A.R.J.
Turgot (1727-1781)
Para pemikir
ekonomi yang termasuk mazhab Physiokrasi sangat berpengaruh dalam abad XVII,
terutama pada pertengahan abad tersebut. Di antara mereka yang paling menonjol
ialah dua pakar berbangsa Perancis yang disebut di atas. Ulasan dalam bagian
ini berkisar pada pokok-pokok pemikiran yang dipaparkan oleh Quesnay dan
Turgot.
Dengan sengaja
kini telah digunakan pengertian kata “mazhab”. Sebab berbeda dengan
gagasan-gagasan para pengarang dari zaman Merkantilisme, pola dan garis
pemikiran yang disusun dan diungkapkan oleh golongan physiokrat sudah berwujud
suatu kerangka dasar analisis tertentu mengenai masalah-masalah ekonomi dalam
kehidupan masyarakat. Hakikat analisisnya ialah bahwa kegiatan ekonomi berjalan
menurut suatu pola arus lingkaran (circular
flow) yang menyangkut peredaran barang dan peredaran uang. Untuk pertama
kalinya proses produksi, tukar-menukar (pemasaran) dan konsumsi dilihat dalam
keterkaitannya satu dengan yang lainnya. Selain itu arus lingkaran yang
dimaksud mencakup proses reproduksi secara
berulang yang menyangkut matarantai-matarantai produksi, pemasaran, dan
konsumsi.
Bertentangan dengan
pandangan Merkantilisme, para physiokrat mengutamakan arti pentingnya sektor pertanian.
Kegiatan pertanian bahkan dianggap sebagai satu-satunya sektor produktif yang
menghasilkan suatu surplus produksi secara netto (produit net) untuk
masyarakat.
Francois Quesnay
di zamannya sudah memberi isyarat akan bahaya yang tidak dapat diremehkan
karena potensi pertanian dirongrong dan kekuatan hidup kaum tani terus diisap. Perpajakan
dan pemungutan, bebannya secara langsung dan tidak langsung dilimpahkan pada
pertanian dan golongan petani produsen.
Istilah physiokrasi untuk pertama kalinya
digunakan oleh Quesnay. Pengertian kata tersebut berasal dari Bahasa Yunani
Kuno dan merupakan penyatuan dari istilah physis
(fisika, ilmu alam) dan cratos (kekuatan,
kekuasaan). Pemikiran para physiokrat mengenai tata susunan masyarakat pada
umumnya, tata susunan ekonomi khususnya, berakar pada falsafah dasar dan haluan
pandangan bahwa penataannya diatur (seharusnya) menurut kekuatan-kekuatan hukum
alam, yaitu the natural order of things atau
the order of things according to natural
law.
Kehidupan masyarakat
harus berlangsung sesuai dengan hukum kekuatan-kekuatan yang secara alamiah
harus mengatur hubungan di antara para individu warga masyarakat. Pemahaman mengenai
berlakunya kekuatan hukum alam itulah yang seharusnya dan sewajarnya dijadikan
pedoman dasar untuk pengaturan dan pengelolaan kebijaksanaan suatu masyarakat
dan Negara.
Francois Quesnay, Analyse
Du Tableau Economique (1758), bangsa Perancis sebenarnya seorang dokter
kesehatan. Namanya menjadi tenar sebagai seorang ahli bedah, khususnya mengenai
ilmu dan teknik pengeluaran darah pasien. Quesnay kemudian diangkat sebagai
anggota Akademi Ilmu Pengetahuan (Academic des Sciences), sebuah lembaga ilmiah
yang paling berwibawa di Perancis. Sejak awal tahun 1750-an Quesnay semakin
mencurahkan perhatiannya dan pemikirannya terhadap masalah-masalah ekonomi,
khususnya yang menyangkut pertanian. Ia mengamati kemunduran yang berlangsung di
bidang pertanian dan menjadi sangat prihatin atas nasib golongan petani
produsen yang kehidupannya begitu tertekan.
Jasa sumbangan
pikiran Quesnay dalam ilmu ekonomi berkisar pada penyajiannya tentang proses
ekonomi masyarakat dalam pola arus lingkaran peredaran (barang dan uang)
berdasarkan suatu proses reproduksi secara berulang dan pada saran pendapatnya
tentang sumber dan sifat sesuatu surplus netto dalam produksi masyarakat
(produit net).
SUMBER:
Djojohadiksumo, Sumitro. 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Buku
Pertama. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, PT Intermasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar