Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal
Ditempatkan, dan Modal Disetor.
1.
Modal Dasar
Keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan
tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal dasar bukan merupakan
modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan, hanya
dalam datas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini
sangat bergunas terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
2.
Modal Ditempatkan
Kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke
dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum
sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal
saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
3.
Modal Disetor
Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal daham yang telah
benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah
benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal
Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh parah pemegang saham.
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal,
bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1. Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2. Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3. Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam
jumlah Uang.
Syarat mendirikan Perseroan
Terbatas
Untuk dapat mendirikan suatu
Perseroan Terbatas pihak-pihak yang ingin mendirikan harus memenuhi
syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas, baik itu syarat formal maupun
syarat materil yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Thaun 2007. Namun di
sini saya hanya akan menjelaskan syarat formal. Berikut syarat-syarat yang
harus dipenuhi:
a)
Pendiri minimal 2 orang atau lebih
(Pasal 7 ayat (1)),
b)
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia,
c)
Setiap pendiri harus mengambil bagisan
atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 & ayat 3),
d) Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal
7 ayat 4),
e)
Modal dasar minimal Rp 50 juta dan modal
disetor minimal 25%dari modal dasar (pasar 32 & pasal 33),
f)
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3)
g)
Pemegang saham hasrus WNI atau Badan
Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia kecuali PT.PMA
Struktur Organisasi PT.Angkasa Pura
II
PT
Angkasa Pura II (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang
bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa
terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat. Angkasa Pura II telah
mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola dan
mengupayakan pengusahaan Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng yang kini berubah
nama menjadi Bandara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta serta Bandara Halim
Perdanakusuma sejak 13 Agustus 1984.
Keberadaan
Angkasa Pura II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara
Jakarta Cengkareng melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984, kemudian
pada 19 Mei 1986 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 berubah
menjadi Perum Angkasa Pura II. Selanjutnya, pada 17 Maret 1992 melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1992 berubah menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero). Seiring perjalanan perusahaan, pada 18 November 2008 sesuai dengan
Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi berubah menjadi PT
Angkasa Pura II (Persero).
Berdirinya
Angkasa Pura II bertujuan untuk menjalankan pengelolaan dan pengusahaan dalam
bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara dengan mengoptimalkan
pemberdayaan potensi sumber daya yang dimiliki dan penerapan praktik tata
kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut diharapkan agar dapat menghasilkan
produk dan layanan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat sehingga
dapat meningkatkan nilai Perusahaan dan kepercayaan masyarakat.
Kiprah
Angkasa Pura II telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan usaha yang pesat
dalam bisnis jasa kebandarudaraan melalui penambahan berbagai sarana prasarana
dan peningkatan kualitas pelayanan pada bandara yang dikelolanya.
Angkasa
Pura II telah mengelola 13 Bandara, antara lain yaitu Bandara Soekarno-Hatta
(Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio
(Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang),
Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan
Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha
(Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang) dan Silangit (Tapanuli Utara).
Sumber:
http://www.lawindo.biz/prosedur-mendirikan-pt (29/04/2016 13:25)
http://www.angkasapura2.co.id/id/tentang/gcg (29/04/2016 14:06)
Analisis:
Perseroan Terbatas
adalah perusahaan
yang dimana modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab dari sekutu
pemegang saham terbatas, yang sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Istilah
perseroan pada perseroan terbatas menunjuk pada cara penentuan modal pada badan
hukum itu yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham dan istilah terbatas
menunjukkan pada batas tanggung jawab para persero (pemegang saham) yang
dimiliki, yaitu hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham
yang dimiliki.
Badan
usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus
2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7
Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT
tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang
diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala
perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara
para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan
Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen
(IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.
Salah
satu dari contoh Perseroan Terbatas adalah PT.Angkasa Pura II merupakan salah
satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa
kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia
Barat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984 Angkasa Pura II berawal
dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar