Senin, 25 April 2016

Tugas 1_SS_AHDE

HAK MERK DAN HAK PATEN
Pengertian Hak Merek
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1).

Merek yang diatur dalam Undang-undang meliputi Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif

    1.      Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
    2.      Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
     3.      Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek                                                                           
     1.      Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
    2.      Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
     3.      Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
     4.      Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek
Syarat yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan suatu Merek :
     1.      Adanya Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain.
     2.      Originality, Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.

Suatu Merek tidak dapat di daftarkan apabila :
       1.      Permohonan diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Sebagai contoh, Merek Dagang X yang sudah dikenal selama bertahun-tahun, ditiru oleh Y sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pokok dengan Merek Dagang X. dalam contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik.
    2.      Merek dagang mengandung unsur pertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
    3.      Merek dagang tersebut tidak memiliki daya pembeda, apabila tanda tersebut terlalu sederhana, seperti hanya titik dan garis saja atau apabila tanda tesebut terlalu rumit hingga tidak jelas.
     4.      Merek dagang tersebut telah menjadi milik umum, seperti membuat Merek dari lambang rambu – rambu lalu lintas.

Pengertian Hak Paten
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1).
Inventor
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Inventor adalah Seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (Pasal 1 Ayat 3).

Invensi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang  spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Pasal 1 Ayat 2).

Hak Pemegang Paten
1.        Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a.    Dalam hal Paten Produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.    Dalam hal Paten Proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2.        Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.        Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4.        Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Suatu sistem pemberian Paten di Indonesia menganut sistem First to File bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten, yaitu :
1.    Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
2.    Melakukan Analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3.    Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Salah satu kasus pelanggaran Hak Paten

Kasus Paten Word, Microsoft Ajukan Banding Lagi

Jakarta - Microsoft akhirnya telah memutuskan untuk mengajukan banding lagi terhadap kasus pelanggaran paten yang ditetapkan untuk Microsoft Word.
Demikian diberitakan oleh Reuters yang dikutip detikINET, Senin (11/1/2010). Dikabarkan bahwa Microsoft telah mengajukan permintaan banding itu kepada United States Court of Appeals for the Federal Circuit.
Diharapkan banding kali ini akan mengubah keputusan awal yang menyebutkan Microsoft bersalah atas pelanggaran hak paten. Akibat dari vonis ini adalah Microsoft harus membayar ganti rugi dan juga mencabut fungsi tertentu dari Microsoft Word atau menghentikan penjualan Microsoft Word.
Keputusan pertama diambil oleh Dewan Juri pada Agustus 2009. Microsoft pun telah mengajukan banding atas keputusan itu yang gagal pada Desember 2009.
Dari hasil keputusan pengadilan, Microsoft seharusnya mulai 11 Januari 2010 dilarang menjual software Microsoft Word yang masih mengandung paten yang jadi masalah. Selain itu Microsoft juga harus membayar denda USD 290 juta (sekitar Rp 2,6 triliun).
Perusahaan yang memiliki paten yang dilanggar oleh Microsoft adalah I4i, sebuah perusahaan piranti lunak kecil asal Kanada. Reuters melaporkan, eksekutif I4i optimistis mereka juga akan sukses pada persidangan selanjutnya.

Sumber:

Silondae, Arus Akbar & Fathoeddin, Andi Fariana. 2010.  Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Edisi 1. Jakarta : Penerbit Mitra Wacana Media
www.dgip.go.id ( 24/04/2016 15:54)
www.dgip.go.id/paten (24/04/2016 16:35)
www.dgip.go.id/merek (24/04/2016 17:15)
http://id.wikipedia.com (24/04/2016 17:55)

Analisis:

Dari contoh kasus hak paten diatas bahwa Microsoft Word telah mengajukan permintaanbanding terkait hak paten kepada United States Court of Appeals for the Federal Circuit. Perusahaan asal India, yang telah bersalah atas pelanggaran hak paten yang dilakukan Microsoft pada software Office dan sistem operasi Windows XP, dan Autodesk pada produk software AutoCad. Teknologi yang digunakan dalam kedua produk tersebut dinyatakan telah terdaftar dalam dua hak paten di kantor paten dan merek Amerika Serikat. Paten 6,044,471 merujuk pada metode dan aparatur pengamanan software untuk menekan kemungkinan penggunaan secara tidak sah. Dan hasil keputusan pengadilan, Microsoft dilarang menjual software Microsoft Word dan juga harus membayar denda USD 290 juta (sekitar Rp 2,6 triliun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar