HAK MERK DAN HAK PATEN
Pengertian Hak Merek
Merek
atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa
dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Pasal 1 ayat 1).
Merek
yang diatur dalam Undang-undang meliputi Merek Dagang, Merek Jasa, Merek
Kolektif
1. Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Fungsi
Merek
1. Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
3. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran
Merek
Syarat
yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan suatu Merek :
1. Adanya
Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa
dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain.
2. Originality,
Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan
mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.
Suatu
Merek tidak dapat di daftarkan apabila :
1. Permohonan
diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Sebagai contoh, Merek Dagang
X yang sudah dikenal selama bertahun-tahun, ditiru oleh Y sedemikian rupa
sehingga memiliki persamaan pokok dengan Merek Dagang X. dalam contoh tersebut
sudah terjadi iktikad tidak baik.
2. Merek
dagang mengandung unsur pertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Merek
dagang tersebut tidak memiliki daya pembeda, apabila tanda tersebut terlalu
sederhana, seperti hanya titik dan garis saja atau apabila tanda tesebut
terlalu rumit hingga tidak jelas.
4.
Merek dagang tersebut telah menjadi
milik umum, seperti membuat Merek dari lambang rambu – rambu lalu lintas.
Pengertian
Hak Paten
Berdasarkan
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat
1).
Inventor
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Inventor adalah Seseorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (Pasal 1 Ayat 3).
Invensi
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Invensi adalah ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (Pasal 1 Ayat 2).
Hak
Pemegang Paten
1.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif
untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
a. Dalam
hal Paten Produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten.
b. Dalam
hal Paten Proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2.
Pemegang Paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.
Pemegang Paten berhak menggugat ganti
rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4.
Pemegang Paten berhak menuntut orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Suatu
sistem pemberian Paten di Indonesia menganut sistem First to File bahwa
seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang
Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Paten
diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan
subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. Suatu permohonan Paten
sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut
sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan
harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Ada
beberapa hal yang sebaiknya dilakukan seorang Inventor sebelum mengajukan
permohonan Paten, yaitu :
1. Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
2. Melakukan
Analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus
dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi
terdahulu.
3. Mengambil
Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis
dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus,
maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian
dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Salah satu kasus
pelanggaran Hak Paten
Kasus
Paten Word, Microsoft Ajukan Banding Lagi
Jakarta -
Microsoft akhirnya telah memutuskan untuk mengajukan banding lagi terhadap
kasus pelanggaran paten yang ditetapkan untuk Microsoft Word.
Demikian
diberitakan oleh Reuters yang dikutip detikINET, Senin (11/1/2010).
Dikabarkan bahwa Microsoft telah mengajukan permintaan banding itu kepada
United States Court of Appeals for the Federal Circuit.
Diharapkan
banding kali ini akan mengubah keputusan awal yang menyebutkan Microsoft
bersalah atas pelanggaran hak paten. Akibat dari vonis ini adalah Microsoft
harus membayar ganti rugi dan juga mencabut fungsi tertentu dari Microsoft Word
atau menghentikan penjualan Microsoft Word.
Keputusan
pertama diambil oleh Dewan Juri pada Agustus 2009. Microsoft pun telah
mengajukan banding atas keputusan itu yang gagal pada Desember 2009.
Dari
hasil keputusan pengadilan, Microsoft seharusnya mulai 11 Januari 2010 dilarang
menjual software Microsoft Word yang masih mengandung paten yang jadi masalah.
Selain itu Microsoft juga harus membayar denda USD 290 juta (sekitar Rp 2,6
triliun).
Perusahaan
yang memiliki paten yang dilanggar oleh Microsoft adalah I4i, sebuah perusahaan
piranti lunak kecil asal Kanada. Reuters melaporkan, eksekutif I4i optimistis
mereka juga akan sukses pada persidangan selanjutnya.
Sumber:
Silondae, Arus Akbar & Fathoeddin, Andi Fariana.
2010. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Edisi 1. Jakarta : Penerbit
Mitra Wacana Media
www.dgip.go.id (
24/04/2016 15:54)
www.dgip.go.id/paten
(24/04/2016 16:35)
www.dgip.go.id/merek
(24/04/2016 17:15)
http://id.wikipedia.com
(24/04/2016 17:55)
http://inet.detik.com/read/2010/01/11/101810/1275594/399/kasus-paten-word-microsoft-ajukan-banding-lagi
(24/04/2016 19:00)
Analisis:
Dari
contoh kasus hak paten diatas bahwa Microsoft Word telah mengajukan
permintaanbanding terkait hak paten kepada United States Court of Appeals for
the Federal Circuit. Perusahaan asal India, yang telah bersalah atas
pelanggaran hak paten yang dilakukan Microsoft pada software Office dan sistem
operasi Windows XP, dan Autodesk pada produk software AutoCad. Teknologi yang
digunakan dalam kedua produk tersebut dinyatakan telah terdaftar dalam dua hak
paten di kantor paten dan merek Amerika Serikat. Paten 6,044,471 merujuk pada
metode dan aparatur pengamanan software untuk menekan kemungkinan penggunaan
secara tidak sah. Dan hasil keputusan pengadilan, Microsoft dilarang menjual
software Microsoft Word dan juga harus membayar denda USD 290 juta (sekitar Rp
2,6 triliun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar