Sabtu, 30 April 2016

Tugas 2_SS_AHDE

Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
1.        Modal Dasar
Keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan, hanya dalam datas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat bergunas terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
2.        Modal Ditempatkan
Kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
3.        Modal Disetor
Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal daham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh parah pemegang saham.

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
      1.      Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
      2.      Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
     3.      Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang. 

Syarat mendirikan Perseroan Terbatas
            Untuk dapat mendirikan suatu Perseroan Terbatas pihak-pihak yang ingin mendirikan harus memenuhi syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas, baik itu syarat formal maupun syarat materil yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Thaun 2007. Namun di sini saya hanya akan menjelaskan syarat formal. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
      a)        Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat (1)),
b)        Akta Notaris yang berbahasa Indonesia,
c)        Setiap pendiri harus mengambil bagisan atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 & ayat 3),
d)       Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4),
e)        Modal dasar minimal Rp 50 juta dan modal disetor minimal 25%dari modal dasar (pasar 32 & pasal 33),
f)         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3)
g)        Pemegang saham hasrus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia kecuali PT.PMA 

Struktur Organisasi PT.Angkasa Pura II

         PT Angkasa Pura II (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat. Angkasa Pura II telah mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola dan mengupayakan pengusahaan Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng yang kini berubah nama menjadi Bandara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta serta Bandara Halim Perdanakusuma sejak 13 Agustus 1984.
Keberadaan Angkasa Pura II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984, kemudian pada 19 Mei 1986 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 berubah menjadi Perum Angkasa Pura II. Selanjutnya, pada 17 Maret 1992 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1992 berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Seiring perjalanan perusahaan, pada 18 November 2008 sesuai dengan Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi berubah menjadi PT Angkasa Pura II (Persero).
Berdirinya Angkasa Pura II bertujuan untuk menjalankan pengelolaan dan pengusahaan dalam bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara dengan mengoptimalkan pemberdayaan potensi sumber daya yang dimiliki dan penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut diharapkan agar dapat menghasilkan produk dan layanan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat sehingga dapat meningkatkan nilai Perusahaan dan kepercayaan masyarakat.
Kiprah Angkasa Pura II telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan usaha yang pesat dalam bisnis jasa kebandarudaraan melalui penambahan berbagai sarana prasarana dan peningkatan kualitas pelayanan pada bandara yang dikelolanya.
Angkasa Pura II telah mengelola 13 Bandara, antara lain yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang) dan Silangit (Tapanuli Utara).

Sumber:

Analisis:
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang dimana modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab dari sekutu pemegang saham terbatas, yang sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Istilah perseroan pada perseroan terbatas menunjuk pada cara penentuan modal pada badan hukum itu yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham dan istilah terbatas menunjukkan pada batas tanggung jawab para persero (pemegang saham) yang dimiliki, yaitu hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham yang dimiliki.
Badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.

Salah satu dari contoh Perseroan Terbatas adalah PT.Angkasa Pura II merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984 Angkasa Pura II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng. 

Jumat, 29 April 2016

Tulisan 2_SS_AHDE

Hukum Adat di Indonesia

Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.
Hukum adat juga merupakan hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan bisa dibilang bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. 
Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
1.    Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat. Yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
2.    Hukum kebiasaan. Yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.

Ciri-Ciri Hukum Adat:
      1.      Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
      2.      Hukum adat tidak disusun secara sistematis.
      3.      Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum.
    4.      Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
     5.      Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.

Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat
Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUd 1945.
Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
1.        Hukum Eropa
2.        Hukum Eropa yang telah diubah
3.        Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
4.        Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.
Pasal 131 ini ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa. Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu jug aharus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 ini direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur tangan presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansud dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat.
Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah:
1.        Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
2.        Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945
3.        Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman
4.        Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Contoh Hukum Adat Di Indonesia
MATARAM, KOMPAS.com - Masyarakat Adat Bayan, di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB) memberlakukan denda satu ekor kerbau bagi warganya yang menebang satu pohon di hutan adat.

Rianom Ketua Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo, Kecamatan Bayan menjelaskan, ini merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat adat Bayan dalam menjaga kelestarian lingkungan terutama hutan. Hal ini tidak lepas dari peran hukum adat yang masih dipertahankan dan dilaksanakan sampai sekarang.

"Ada awig-awignya (aturan), barang siapa yang menebang satu pohon di hutan adat akan diberatkan sanksi denda kerbau satu ekor," kata Rianom dalam kegiatan field trips media to Bayan bersama Somasi NTB, Minggu (18/1/2016).

Selain kerbau, pelaku penebangan pohon juga dikenai denda di antaranya 244 keping uang bolong, beras 1 kwintal, gula, 44 butir kelapa, ayam, kapur sirih dan kayu bakar. "Jika denda tersebut belum dibayar, maka dia tidak dilayani kebutuhan adat apa pun dan tidak boleh mengikuti acara adat. Termasuk saat akan menikahkan anaknya, mereka tidak akan dilayani," jelas Rianom.

Denda tersebut nantinya akan diserahkan ke pemangku adat untuk menggelar ritual penyucian. Sementara kerbau dan beras akan dimasak dan dimakan bersama seluruh masyarakat adat Bayan.

Rianom mengatakan, aturan ini juga dikenakan kepada masyarakat umum. Meski bukan bagian dari masyarakat adat, mereka yang terbukti menebang atau merusak hutan adat akan dilaporkan kepada pemerintah daerah.

"Mereka dikenai sanksi yang sama. Denda ini (kerbau) diberlakukan untuk semua. Karena kalau hutan rusak maka akan berpengaruh luas," katanya.

Hingga saat ini terdapat 21 titik hutan adat di KLU yang masih terjaga kelestariannya. Untuk menjaganya, setiap hutan adat memiliki pemangku yang bertugas menjaga hutan dan menjalani awig-awig di hutan adat.

Selain pemangku yang bertanggung jawab menjaga hutan adat, masyarakat adat juga memiliki tanggung jawab sama untuk menjaga dan memelihara kelestarian hutan.
Pasalnya, bagi masyarakat adat Bayan, hutan merupakan tempat yang harus dijaga kelestariannya karena di sanalah sumber kehidupan atau air berasal. Oleh karena itu menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama masyarakat adat.

Sumber:

Analisis:
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat terutama masyarakat daerah masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Dikarenakan hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat daerah itu sendiri yang memiliki sanksi dan sistem yang riil.
Sebagai salah satu contoh yang telah dijelaskan dalam artikel diatas bahwa Masyarakat Adat Bayan, Kabupaten Lombok Utara yang memberlakukan sistem denda atau sanksi satu ekor kerbau setiap ada yang menebang satu pohon di hutan adat tersebut. Dalam beberapa kasus demi menjaga kelestarian lingkungan terutama hutan selain denda 1 ekor kerbau pelaku penebangan pohon juga dikenai denda di antaranya 244 keping uang bolong, beras 1 kwintal, gula, 44 butir kelapa, ayam, kapur sirih dan kayu bakar. Dan jika denda tersebut belum dibayar, maka dia tidak dilayani kebutuhan adat apa pun dan tidak boleh mengikuti acara adat. Termasuk saat akan menikahkan anaknya, mereka tidak akan dilayani. Begitulah alasan mengapa masyarakat daerah lebih menganut ke dalam peraturan atau hukum adat yang berlaku di daerahnya.
Kita dapat mengambil sisi positif dari masyarakat Lombok Utara di zaman era globalisasi ini yang masih mempertahankan nilai budaya, norma, adat dan hukum yang berlaku, untuk tetap menjaga kelestarian hutan dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Senin, 25 April 2016

Tugas 1_SS_AHDE

HAK MERK DAN HAK PATEN
Pengertian Hak Merek
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1).

Merek yang diatur dalam Undang-undang meliputi Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif

    1.      Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
    2.      Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
     3.      Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek                                                                           
     1.      Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
    2.      Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
     3.      Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
     4.      Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek
Syarat yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan suatu Merek :
     1.      Adanya Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain.
     2.      Originality, Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.

Suatu Merek tidak dapat di daftarkan apabila :
       1.      Permohonan diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Sebagai contoh, Merek Dagang X yang sudah dikenal selama bertahun-tahun, ditiru oleh Y sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pokok dengan Merek Dagang X. dalam contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik.
    2.      Merek dagang mengandung unsur pertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
    3.      Merek dagang tersebut tidak memiliki daya pembeda, apabila tanda tersebut terlalu sederhana, seperti hanya titik dan garis saja atau apabila tanda tesebut terlalu rumit hingga tidak jelas.
     4.      Merek dagang tersebut telah menjadi milik umum, seperti membuat Merek dari lambang rambu – rambu lalu lintas.

Pengertian Hak Paten
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1).
Inventor
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Inventor adalah Seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (Pasal 1 Ayat 3).

Invensi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang  spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Pasal 1 Ayat 2).

Hak Pemegang Paten
1.        Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a.    Dalam hal Paten Produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.    Dalam hal Paten Proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2.        Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.        Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4.        Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Suatu sistem pemberian Paten di Indonesia menganut sistem First to File bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten, yaitu :
1.    Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
2.    Melakukan Analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3.    Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Salah satu kasus pelanggaran Hak Paten

Kasus Paten Word, Microsoft Ajukan Banding Lagi

Jakarta - Microsoft akhirnya telah memutuskan untuk mengajukan banding lagi terhadap kasus pelanggaran paten yang ditetapkan untuk Microsoft Word.
Demikian diberitakan oleh Reuters yang dikutip detikINET, Senin (11/1/2010). Dikabarkan bahwa Microsoft telah mengajukan permintaan banding itu kepada United States Court of Appeals for the Federal Circuit.
Diharapkan banding kali ini akan mengubah keputusan awal yang menyebutkan Microsoft bersalah atas pelanggaran hak paten. Akibat dari vonis ini adalah Microsoft harus membayar ganti rugi dan juga mencabut fungsi tertentu dari Microsoft Word atau menghentikan penjualan Microsoft Word.
Keputusan pertama diambil oleh Dewan Juri pada Agustus 2009. Microsoft pun telah mengajukan banding atas keputusan itu yang gagal pada Desember 2009.
Dari hasil keputusan pengadilan, Microsoft seharusnya mulai 11 Januari 2010 dilarang menjual software Microsoft Word yang masih mengandung paten yang jadi masalah. Selain itu Microsoft juga harus membayar denda USD 290 juta (sekitar Rp 2,6 triliun).
Perusahaan yang memiliki paten yang dilanggar oleh Microsoft adalah I4i, sebuah perusahaan piranti lunak kecil asal Kanada. Reuters melaporkan, eksekutif I4i optimistis mereka juga akan sukses pada persidangan selanjutnya.

Sumber:

Silondae, Arus Akbar & Fathoeddin, Andi Fariana. 2010.  Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Edisi 1. Jakarta : Penerbit Mitra Wacana Media
www.dgip.go.id ( 24/04/2016 15:54)
www.dgip.go.id/paten (24/04/2016 16:35)
www.dgip.go.id/merek (24/04/2016 17:15)
http://id.wikipedia.com (24/04/2016 17:55)

Analisis:

Dari contoh kasus hak paten diatas bahwa Microsoft Word telah mengajukan permintaanbanding terkait hak paten kepada United States Court of Appeals for the Federal Circuit. Perusahaan asal India, yang telah bersalah atas pelanggaran hak paten yang dilakukan Microsoft pada software Office dan sistem operasi Windows XP, dan Autodesk pada produk software AutoCad. Teknologi yang digunakan dalam kedua produk tersebut dinyatakan telah terdaftar dalam dua hak paten di kantor paten dan merek Amerika Serikat. Paten 6,044,471 merujuk pada metode dan aparatur pengamanan software untuk menekan kemungkinan penggunaan secara tidak sah. Dan hasil keputusan pengadilan, Microsoft dilarang menjual software Microsoft Word dan juga harus membayar denda USD 290 juta (sekitar Rp 2,6 triliun).

Minggu, 24 April 2016

Tulisan 1_SS_AHDE

CHARACTER BUILDING

Character Building dari segi bahasa, Character Building atau membangun karakter terdiri dari dua suku kata yaitu membangun (to build) dan karakter (character) artinya membangun yang mempunyai sifat memperbaiki, membina, mendirikan. Sedangkan karakter adalah tabiat, watak, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Jadi, Character Building merupakan suatu upaya untuk membangun dan membentuk akhlak dan budi pekerti seseorang menjadi baik (Megawati, 2004).
Dalam membangun karakter individu diperlukan perilaku yang baik dalam rangka melaksanakan kegiatan berorganisasi, baik dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta dalam bermasyarakat. Karakter adalah sesuatu yang sangat penting dalam pengembangan kualitas manusia maka karakter mempunyai makna sebuah nilai yang mendasar untuk mempengaruhi segenap pikiran, tindakan, dan perbuatan setiap insan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

TUJUAN DAN FUNGSI PEMBENTUKAN KARAKTER
Berdasarkan pengertian diatas, pembentukan karakter memiliki beberapa tujuan dan juga fungsi, diantaranya :
1.    Tujuan
a.         Membentuk bangsa yang tangguh
b.        Kompetitif
c.         Berakhlak mulia
d.        Bermoral
e.         Bertoleran
f.         Bergotong royong
g.        Berjiwa patriotik
h.        Berkembang dinamis
i.          Berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang semuanya dijiwai oleh iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa berdasarkan Pancasila.
2.    Fungsi
a.         Mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikir baik, dan berperilaku baik
b.        Memperkuat dan membangun perilaku bangsa yang multikultur
c.         Meningkatkan peradaban bangsa yang kompetitif dalam pergaulan dunia.

TANTANGAN PEMBENTUKAN KARAKTER
Pembentukan karakter melalui jalur pendidikan di sekolah akan menghadapi beberapa tantangan yang tidak ringan. Tantangan yang bersifat internal dan eksternal:
Ada beberapa tantangan internal, diantaranya:
a.    Orientasi pendidikan yang masih mengutamakan keberhasilan pada aspek kognitif,
b.    Praktik pendidikan yang masih banyak mengacu filsafat rasionalisme yang memberikan peranan yang sangat penting kepada kemampuan akal budi (otak) manusia
c.    Kemampuan dan karakter guru yang belum mendukung
d.   Budaya dan kultur sekolah yang kurang mendukung
e.    Personal pendidikan maupun perangkat lunak pendidikan (mind set, kebijakan pendidikan dan kurikulum).
f.     Nilai-nilai karakter yang dikembangkan di sekolah belum terjabarkan dalam indikator yang baik. Indikator yang tidak baik tersebut menyebabkan kesulitan dalam mencapai nilai karakter yang baik sesuai yang diharapkan.
g.    Sekolah belum dapat memilih nilai-nilai karakter yang sesuai dengan misinya. Umumnya sekolah menghadapi kesulitan dalam memilih nilai-nilai karakter yang cocok dan sesuai dengan visi sekolahnya. Hal ini berdampak pada gerakan membangun karakter di sekolah menjadi kurang terarah dan fokus, sehingga tidak jelas juga penilaian dan monitoringnya.
h.    Pemahaman guru tentang konsep pendidikan karakter yang masih belum menyeluruh. Program pendidikan karakter belum dapat disosialisasikan pada semua guru dengan baik sehingga mereka belum dapat memahaminya.
i.      Guru belum dapat memilih nilai-nilai karakter yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Dalam mata pelajaran juga terdapat nilai-nilai karakter yang harus dikembangkan oleh guru pengampu. Nilai-nilai karakter mata pelajaran belum dapat dipelajari dengan baik untuk dikembangkan dalam proses pembelajaran.
j.      Guru belum memiliki kompetensi yang memadai untuk mengintregasikan nilai-nilai karakter pada mata pelajaran yang diampunya. Program sudah berjalan, tetapi pelatihan masih sangat terbatas yang diikuti guru sehingga berdampak kurang maksimalnya penanaman nilai-nilai karakter pada mata pelajaran.
k.    Guru belum dapat menjadi teladan atas nilai-nilai karakter yang dipilihnya. Peran guru untuk menjadi teladan dalam mewujudkan nilai-nilai karakter secara khusus sesuai dengan nilai karakter mata pelajaran dan nilai-nilai umum di sekolah belum dapat dilaksanakan dengan baik.
Selain tantangan internal terdapat juga tantangan yang bersifat eksternal, diantaranya :
a.    Pengaruh globalisasi
b.    Perkembangan sosial masyarakat
c.    Perubahan lingkungan sosial secara global yang mengubah tata nilai, norma suatu bangsa menjadi lebih terbuka
d.   Pengaruh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah mengubah tatanan sosial masyarakat.
Sekolah dewasa ini banyak mendapat perhatian publik terutama terkait dengan berbagai kasus yang menggambarkan masih perlunya pengembangan karakter di sekolah. Berbagai kasus tawuran pelajar, pemalakan, mengindikasikan hal ini. berikut ini diberikan contoh hasil penelitian dan pengalaman yang dilakukan sekolah dalam penguatan karakter.
Suatu pengalaman menarik dituturkan Muhammad Arasy (“Memajukan sekolah Pinggiran, Kompas, 2 November 2011) Kepala SMAN 3 Palu. Untuk membangkitkan keterpurukan SMAN 3 Palu, Sulawesi Tengah, yang mengalami kebakaran pada Maret 2002, dengan melakukan penghijauan. Ia yakin dengan suasana hijau pepohonan dan tanaman hias di sekeliling sekolah dapat memberikan ketenangan, kesejukan, dan semangat belajar para siswa dan guru. Semangat penghijauan dijadikan mata pelajaran muatan lokal. Ia memotivasi guru untuk memakai penghijuan sebagai pintu masuk memperkuat pendidikan karakter siswa yang cinta lingkungan. Sekolah juga menerapkan tata tertib yang membangun karakter siswa. Ia juga memberikan ruang ibadah siswa dari pemeluk agama yang berbeda dalam menerapkan keberagaman dan toleransi. Sekolah yang semula dipandang sebagai sekolah pinggiran, menjadi “kiblat” sekolah berwawasan lingkungan, dan sekolah percontohan karakter tingkat provinsi. Di tingkat pusat Badan Narkotika Nasional menjadikan SMAN 3 Palu sebagai percontohan bebas narkoba. Prestasi sekolah terus meningkat. Pada 2006-2007 dirintis sebagai sekolah kategori mandiri, karena keunggulan sebagai sekolah hijau, dan ditetapkan sebagai sekolah standar nasional (SSN). Kemudian tahun 2009-2010, diberi predikat sekolah model, karena telah memenuhi standar nasional serta mampu mengembangkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Prestasi yang telah dicapai sekolah, membuat sekolah diminati siswa baru, tahun lalu pemintnya 1000 orang meskipun daya tampungnya hanya 400 orang. Direktorat SMA Kemdiknas menawari RSBI, tetapi ditolak dengan pertimbangan sekolah ini banyak anak dari kelurga ekonomi lemah. Bahkan ada banyak anak yang digratiskan.

Sumber:
Koesoema. Doni A, 2010, Pendidikan Karakter: Strategi Mendidik Anak di Zaman Global, cetakan kedua, 320 halaman.  Jakarta: Grasindo.



Analisis:
Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa character building sangat penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat, sekolah dan dalam strategi implementasi pendidikan karakter, yang ditekankan adalah memotivasi guru dan pengembangan kultur sekolah menjadi daya efektivitas. Kultur sekolah yang kondusif bagi pengembangan karakter perlu diciptakan agar pembelajaran yang baik hanya dapat berlangsung pada sekolah yang memiliki kultur positif. Suatu kultur sekolah yang sehat akan berdampak kesuksesan siswa dan guru dibandingkan dengan dampak bentuk reformasi pendidikan yang lain.