Kegiatan
Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai juga
berarti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada
6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha, yaitu:
1)
Status dan motif anggota koperasi
2)
Kegiatan Usaha
3)
Permodalan Koperasi
4)
Manajemen Koperasi
5)
Organisasi Koperasi, dan
6)
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil
Usaha).
Dengan ini kami hanya akan membahas 3
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha, sebagai berikut:
1.
Status Dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam
modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Ditinjau
dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya,
persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas
minimal anggota. Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
1) Calon anggota tersebut tidak lagi berada
pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling
tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
Konsekuensi logis dari kriteria ini ialah bahwa orang yang menganggur (jobless)
tidak layak menjadi anggota koperasi. Implikasi dari persyaratan ini adalah
bahwa anggota akan terdorong menjadi pengguna jasa koperasi yang baik.
2) Calon anggota koperasi harus memiliki
pendapatan (income) yang pasti,
sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada
usaha koperasi yang mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan
permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka seharusnya sumber permodalan yang
pertama adalah dari para pemilik.
Dampak dari persyaratan kualitas anggota
tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan
terdorong menjadikan kebutuhan ekonomi
sebagai motif dasar. Sangat sulit koperasi koperasi berkembang dan mampu
bersaing di pasar global apabila kedua kriteria minimal di atas tidak dapat
dipenuhi. Struktur permodalan koperasi akan tetap menjadi lemah dalam
pengembangan usahanya, kendatipun usaha tersebut memiliki prospek yang sangat
potensial.
2. Kegiatan Usaha
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi.
Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi
tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu
banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota
koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa
perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi
diantaranya adalah
a. Produksi Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi
barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen
dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha
anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin
bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama
dengan sesama anggota.
b. Simpan Pinjam Modal Kegiatan koperasi yang paling
banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak
masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh
karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka
tanpa bunga.
c. Jual Beli
Produk Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh
lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi
harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko. Contoh Lain:
·
Transaksi biaya listrik dan telepon -
·
Arisan antar anggota koperasi -
·
Memasarkan hasil produksi barang
·
Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat
(bila terdapat kelebihan kapasitas;
dalam rangka optimalisasi economies
of scale).
·
Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi
perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan
untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A.
Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU
No. 25/1992)
1.
Modal Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a)
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b)
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
c)
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh
dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah
untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
a)
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama
yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk
badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e)
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan
yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam
modal.
B. Alokasi
Modal Yang Digunakan
Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti,
berikut ini :
1. Peduli Bencana 7. Modal Pensiun
2. Griya Persada 8. Multi Griya
3. Sewa Rumah 9.
Renovasi Rumah
4. Darurat / Rumah Sakit 10.
Transportasi
5. Pelangi Keluarga 11. Multi Guna
6.
Pendidikan 12.
Usaha Keluarga
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugain koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan.
D. Manfaat Distribusi Cadangan
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan
rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
Referensi
Sitio,
Arifin, dan Halomoan Tamba, Koperasi
Teori dan Praktik, Erlangga.
Jakarta. 2001
Nama
Kelompok:
1) Mardhiah
Thahirah
2) Mardia
Ningsih
3) Maria
Enggar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar