Sabtu, 25 November 2017

ETIKA DALAM AUDITING

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA DALAM AUDITING

Disusun Oleh:
Nama         : Mardhiah Thahirah
NPM          : 26214360
Kelas         : 4EB06


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata Kuliah: Etika Profesi Akuntansi
Dosen: FX AJI SUKARNO

ETIKA DALAM AUDITING
I.              Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

  II.          Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
PSA 1 (SA 110) revisi, menyatakan bahwa Auditor memiliki tanggungjawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji material, yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan. Karena sifat dari bahan bukti audit dan karatkeristik kecurangan, auditor harus mampu mendapatkan keyakinan yang memadai, namun bukan absolute, bahwa salah saji material telah didteksi. Auditor tidak memiliki tanggungjawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk mendapatkan keyakinan yang disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan, yang tidak signifikan terhadap laporan keuangan telah terdeteksi.
Profesi akuntan memiliki peranan yang sangat penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik.Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger dalam (Claudya Shelviana Angelina,2015) mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1.    Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.    Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.    Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
III.          Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1.        Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.   Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.  Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.  Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.   Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
IV.          Independensi Auditor
Independensi menurut mulayadi dalam (Lauw Tjun Tjun, dkk, 2012) independesi dapat diartikan sebagai sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1.  Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.     Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.    Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Dalam kenyataanya auditor seringkali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental independen auditor menurut  mulayadi dalam (Lauw Tjun Tjun, dkk, 2012) adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
2.  Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecendrungan untuk memuaskan keingina kliennya.
3.         Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

V.            Peraturan Pasar Modal Dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau BAPEPAM. Kita tentu masih mengingat kasus endron, bagaimana dampak dari kasus ini hingga mempengaruhi perekonomian dunia oleh karena itu sehingga peran BAPEPAM sangat penting.
Berdasarkan Undang-udangan No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, BAPEPAM mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu :
1.    Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
2.  Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik
3.   Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik
4.        Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.

Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Aturan ini terdiri dari 7 point induk yakni:
1.        Definisi dari istilah-istilah yang digunakan
2.        Jangka waktu periode penugasan profesional
3.        Independensi
4.        Sistem Pengendalian Mutu
5.        Pembatasan penugasan audit
6.        Wewenang sanksi oleh Bapapem kepada yang melanggar ketentuan ini.
Seorang auditor dalam peraturan ini dikatakan tidak Independensi adalah sebagai berikut :
a.         Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung yang material terhadap klien
b.        Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien
c.    Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegan saham utama klien.
d.    Memberikan jasa astetasi selain yang sedang  mendapat penugasan dan jasa non astetasi kepada klien
e.     Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar fee. Kontinjen atau komisi, atau menerima fee kontinjen atau komisi dari klien.
Contoh Kasus Etika dalam Auditing

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar.
Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.
Desakan ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.
"Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,8 miliar. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum'at (12/12).
Menurut Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014.
"Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data - data pada bulan Maret 2014," jelasnya. Namun, kata Teuku Rahman, hingga saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau.
"Permintaan audit yang kita sampaikan kepada BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar," keluhnya.
Namun, hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.
Teuku Rahman menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.
"Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu," jelasnya.
Tetapi, kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.
"Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan kami," terangnya.
Teuku juga menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
"Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit BPK," tandasnya.

Analisa
Dalam kasus di atas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak transparan dan lamban dalam menyelidiki dan memberikan hasil audit pada kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 M. Akibatnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) hanya menggunakan temuan penyidik tanpa didukung dengan temuan audit yang seharusnya diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas sebagai Auditor.

Referensi:






1 komentar:

  1. LuckyClub Casino Site - Live Casinos and Sports Betting
    Live Casinos and Sports Betting. With that in luckyclub.live mind, we can also present the most popular and popular casino games, including the best slot machines, poker,

    BalasHapus