Selasa, 21 Juni 2016

Tugas4_SS_AHDE

Perusahaan Leasing

Pengertian Leasing
Secara harfiah leasing berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Namun Leasing dalam pengertian lain dapat di artikan sebagai suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan sudah lama sekali ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata  hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria. (Munir Fuady, Op. Cit. hal. 12. ).

Ciri-Ciri Leasing
Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103 
1.        Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
2.        Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease  tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat  dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
3.        Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak  tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
4.        Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk  berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.

Jenis-Jenis Leasing
      1.      Operating Lease
Suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak lesse, dimana pihak lesse pada akhir kontrak nantinya tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang-barang yang disewagunakan tersebut. Dengan kata lain, pihak lesse hanya mendapatkan manfaat dari barang-barang yang disewanya saja, sedangkan status kepemilikan barang tetap menjadi hak milik pihak lessor. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991, yang dibenarkan hanya leasing yang mempunyai hak opsi. Operating lease ini biasanya merupakan suatu corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut:
a)        Jangka waktu berlakunya relatif singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari barang tersebut.
b)        Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor.
c)        Tidak diberikan 'hak opsi' bagi lessee untuk membeli barang di akhir masa leasing.
d)       Biasanya operating lease dikhususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah pemakaian (yang laku di pasar barang bekas).
e)        Operating lease biasanya diberikan oleh pabrik atau leveransir, karena umumnya mereka mempunyai keahlian dalam seluk-beluk tentang barang tersebut. Dalam operating lease, jasa pemeliharaan merupakan tanggung jawab lessor.
f)         Biasanya harga sewa setiap bulannya dibayar dengan jumlah yang tetap.
g)        Biasanya lessorlah yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
h)        Biasanya kontrak leasing dapat dibatalkan sepihak oleh lessee, dengan mengembalikan barang yang bersangkutan kepada lessor.
      2.      Financial Lease
Financial lease ini sering disebut juga dengan capital lease atau full-payout lease. Financial lease merupakan suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor (pemilik barang modal) dengan pihak penyewa (lesse), dimana pihak lesse nantinya memiliki hak untuk dapat membeli barang yang disewa gunakan tersebut sesuai dengan sisa yang telah disepakati pada akhir masa kontrak. Dengan kata lain status kepemilikan barang yang dileasingkan nantinya bisa berubah pada akhir masa perjanjian kontrak. Dalam sistem ini terdapat dua jenis akad, yaitu akad sewa dan juga akad beli. Dengan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)        Jangka waktu berlakunya leasing relatif panjang.
b)        Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus keuntungan yang diharapkan oleh lessor.
c)        Diberikan hak opsi pada lessee untuk membeli barang diakhir masa leasing.
d)       Finasial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
e)        Harga sewa yang dibayarkan per bulan oleh lessee dapat dengan jumlah yang tetap, maupun dengan cara berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
f)         Biasanya lessee yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
g)        Kontrak leasing tidak dapat dibatalkan sepihak.

Manfaat Leasing Bagi Lessee
      1.      Tidak Ada Uang Muka
Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.

     2.      Menghindari Risiko Kepemilikan
Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.

     3.      Fleksibilitas
Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti asset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti dengan computer / otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif.

     4.      Opsi Pembelian Dengan Harga Murah
Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lessee dapat membeli asset tersebut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.
Prinsip dari suatu usaha terjadi adalah karena pengusaha yang satu dan pengusaha yang lainnya saling mendapat keuntungan. Begitu juga dengan leasing, jika diatas kita membahas keuntungan yang diperoleh oleh lessee berarti terdapat juga keuntungan bagi Lessor dengan meleasingkan asetnya.

Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut: 
1.        Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan. 
2.        Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap. 
3.        Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani. 
4.        Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. 
5.        Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut. 
6.        Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7.        Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor. 
8.        Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier. 
9.        Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Contoh Perusahaan Leasing

PT. Summit Oto Finance

Nama                : PT Summit Oto Finance
Bidang Usaha  : Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Hukum Pendirian :
Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Republik Indonesia, No.C2-6214.HT.01.01.TH.90 tanggal 30 Oktober 1990.

Kepemilikan Saham :
Sumitomo Corporation : 85%
PT Sumitomo Indonesia : 10%
PT Summit Auto Group : 5%

Tanggal Pendirian :
20 September 1990

Modal Dasar :
Rp 6.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
Rp 1.625.729.000.000

Kronologi Penerbitan Efek:
PT Summit Oto Finance telah menerbitkan Obligasi pada tahun 2006, 2007, 2009 dan 2010

Profil Perusahaan
Didirikan tahun 1990, pada awalnya Perusahaan ini bernama PT Summit Sinar Mas Finance, hasil kerjasama usaha antara PT Sinar Mas Multiartha dan Sumitomo Corporation, Jepang. Awalnya PT Summit Sinar Mas Finance memfokuskan aktivitas usaha pada sewa guna usaha. Namun di tahun 2003 PT Summit Sinar Mas Finance mengubah aktivitas usahanya menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, sekaligus mengganti namanya menjadi PT Summit Oto Finance.
Sumitomo Corporation adalah perusahaan dagang Jepang yang terpadu (sogoshosha). Sebagai Pemegang saham utama, Sumitomo Corporation memberikan dukungan dan mengendalikan semua aspek usaha dari manajemen, treasury, keuangan hingga operasi. Dengan dukungan dari Sumitomo Corporation, PT Summit Oto Finance telah berhasil tumbuh dan meningkatkan pembiayaan motor serta memiliki kantor jaringan yang tersebar diseluruh Indonesia.
Usaha utama PT Summit Oto Finance adalah pada pembiayaan kepemilikan motor baru. PT Summit Oto Finance lebih berfokus kepada pelanggan perorangan daripada perusahaan, dengan tujuan penyebaran risiko. Sebagai perusahaan pembiayaan yang independen, PT Summit Oto Finance tidak memiliki keterkaitan dengan pabrikan, sehingga perusahaan memiliki keleluasaan untuk membiayai semua merek motor yang tersedia di pasar.
PT Summit Oto Finance juga telah menikmati pertumbuhan pasar motor domestik yang kuat dalam beberapa tahun terakhir, serta mampu mempertahankan posisinya sebagai salah satu pemain terkemuka dalam pembiayaan motor.
Dengan pedoman kinerja “3M + 1T” (Man, Management, Money plus Technology), Perusahaan berhasil memberikan pelayanan yang memuaskan kepada nasabahnya dan mencatat peningkatan kinerja yang signifikan selama tahun 2013.
Dalam usaha menyediakan layanan “one-stop service”, PT Summit Oto Finance mengembangkan web site (www.otofinance.co.id). PT Summit Oto Finance juga terus memperkuat system Teknologi Informasi dengan cara meningkatkan efisiensi dan produktivitas di kantor-kantor cabang dalam hal pelayanan pelanggan.
PT Summit Oto Finance senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada para pelanggan. Sampai akhir 2013 PT Summit Oto Finance telah mengoperasikan 171 jaringan usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu juga Perusahaan telah bekerjasama dengan bank - bank berjaringan nasional dan PT Pos Indonesia untuk penerimaan pembayaran angsuran yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelanggan dalam hal pembayaran angsuran kredit.
Sumitomo Corporation sebagai pemegang saham utama PT Summit Oto Finance, berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan pada PT Summit Oto Finance, baik dalam hal manajemen, pendanaan, pemasaran maupun operasional perusahaan.
 Didukung modal yang kuat, tim manajemen yang handal, mitra usaha, pelanggan setia dan 8.953 karyawan, pada tahun 2013 PT Summit Oto Finance telah berhasil tumbuh dengan Total Aset sebesar Rp9,6 triliun, Total Ekuitas sebesar Rp3,3 triliun serta Laba Bersih sebesar Rp313,8 miliar. Pada bulan Desember 2013 Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) memberikan peringkat idAA (Double A; Stable Outlook) untuk Perseroan dan Obligasi Summit Oto Finance.

VISI
Menjadi Perseroan pembiayaan yang terkemuka di Indonesia dengan menciptakan nilai-nilai yang terbaik bagi seluruh stakeholder.

MISI
Memberikan kemudahan fasilitas kredit kendaraan bermotor yang terjangkau dan dapat diandalkan melalui kerjasama yang saling menguntungkan serta berkesinambungan dengan mitra bisnis dan melakukan pengelolaan bisnis yang prima.

Sumber:

Analisis:
Leasing (sewa guna usaha) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Sebagai contoh dari perusahaan leasing adalah PT Summit Oto Finance. PT Summit Oto Finance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor (sepeda motor) baik baru maupun bekas. PT Summit Oto Finance lebih berfokus kepada pelayanan yang memuaskan kepada nasabahnya dan mencatat peningkatan kinerja yang signifikan itulah yang menjadi dasar umum bagi perkembangan perusahaan tersebut.

Dengan berbagai macam manfaat dan keuntungan dari Leasing itu sendiri, perusahaan Leasing akan menjadi sektor bisnis yang dapat membantu masyarakat luas yang masih awam dalam sisi pendanaan yang nantinya akan banyak menarik para pengusaha untuk masuk ke dalam dunia bisnis.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar