Perusahaan
Leasing
Pengertian Leasing
Secara
harfiah leasing berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti
menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga
dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank
atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan
pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua
pembayaran telah selesai dilunasi.
Sedangkan
dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa
leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan
oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala”.
Namun
Leasing dalam pengertian lain dapat di artikan sebagai suatu bangunan hukum
yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang
disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata
sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan sudah lama sekali ada dalam sejarah
peradaban umat manusia. Pranata hukum sewa menyewa yang dikembangkan
sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak
lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan
dikembangkan oleh orang-orang Sumeria. (Munir Fuady, Op. Cit. hal. 12. ).
Ciri-Ciri Leasing
Secara
umum A.C.Goudsmit dan J.A.M.P. Keijser,
ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye,
Op.Cit, hal.103
1.
Leasing merupakan suatu cara pembiayaan.
Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah
suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
2.
Biasanya ada hubungan jangka waktu
lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah
perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa.
Sebelumnya dapat dikatakan bahwa masa leasing
dalam suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang
di-lease.
3.
Hak milik benda yang
di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak
tertentu antara lain yang penting adalah di
bidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya
dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau
wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
4.
Benda yang menjadi objek leasing adalah
benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang
digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda
mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa
juga komputer dan kendaraan bermotor.
Jenis-Jenis Leasing
1.
Operating
Lease
Suatu
kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak lesse,
dimana pihak lesse pada akhir kontrak nantinya tidak memiliki hak opsi untuk
membeli barang-barang yang disewagunakan tersebut. Dengan kata lain, pihak
lesse hanya mendapatkan manfaat dari barang-barang yang disewanya saja,
sedangkan status kepemilikan barang tetap menjadi hak milik pihak lessor. Menurut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991, yang dibenarkan hanya
leasing yang mempunyai hak opsi. Operating lease ini biasanya merupakan suatu
corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut:
a)
Jangka waktu berlakunya relatif singkat,
dan lebih singkat dari usia ekonomis dari barang tersebut.
b)
Besarnya harga sewa lebih kecil
ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor.
c)
Tidak diberikan 'hak opsi' bagi lessee
untuk membeli barang di akhir masa leasing.
d) Biasanya
operating lease dikhususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah
pemakaian (yang laku di pasar barang bekas).
e)
Operating lease biasanya diberikan oleh
pabrik atau leveransir, karena umumnya mereka mempunyai keahlian dalam
seluk-beluk tentang barang tersebut. Dalam operating lease, jasa pemeliharaan
merupakan tanggung jawab lessor.
f)
Biasanya harga sewa setiap bulannya
dibayar dengan jumlah yang tetap.
g)
Biasanya lessorlah yang menanggung biaya
pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
h)
Biasanya kontrak leasing dapat
dibatalkan sepihak oleh lessee, dengan mengembalikan barang yang bersangkutan
kepada lessor.
2.
Financial
Lease
Financial lease ini sering disebut juga dengan
capital lease atau full-payout lease. Financial lease merupakan suatu
kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor (pemilik barang modal)
dengan pihak penyewa (lesse), dimana pihak lesse nantinya memiliki hak untuk
dapat membeli barang yang disewa gunakan tersebut sesuai dengan sisa yang telah
disepakati pada akhir masa kontrak. Dengan kata lain status kepemilikan barang
yang dileasingkan nantinya bisa berubah pada akhir masa perjanjian kontrak.
Dalam sistem ini terdapat dua jenis akad, yaitu akad sewa dan juga akad beli. Dengan
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)
Jangka waktu berlakunya leasing relatif
panjang.
b)
Besarnya harga sewa plus hak opsi harus
menutupi harga barang plus keuntungan yang diharapkan oleh lessor.
c)
Diberikan hak opsi pada lessee untuk
membeli barang diakhir masa leasing.
d) Finasial
lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
e)
Harga sewa yang dibayarkan per bulan
oleh lessee dapat dengan jumlah yang tetap, maupun dengan cara berubah-ubah
sesuai dengan suku bunga pinjaman.
f)
Biasanya lessee yang menanggung biaya
pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
g)
Kontrak leasing tidak dapat dibatalkan
sepihak.
Manfaat Leasing Bagi Lessee
1. Tidak
Ada Uang Muka
Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah
100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja
banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan
yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.
2. Menghindari
Risiko Kepemilikan
Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak
kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang tersebut.
Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan
kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan
milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.
3. Fleksibilitas
Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat
tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual
dan membeli kembali suatu asset yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika
aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti asset tersebut dengan mudah sebagai
respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau
otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti dengan computer /
otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama
berkembangnya leasing otomotif.
4. Opsi
Pembelian Dengan Harga Murah
Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk
syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan
datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan
diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lessee
dapat membeli asset tersebut dengan harga yang lebih murah dari pada harga
pasar.
Prinsip
dari suatu usaha terjadi adalah karena pengusaha yang satu dan pengusaha yang
lainnya saling mendapat keuntungan. Begitu juga dengan leasing, jika diatas
kita membahas keuntungan yang diperoleh oleh lessee berarti terdapat juga
keuntungan bagi Lessor dengan meleasingkan asetnya.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam
melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus
dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Lessee bebas memilih dan menentukan
peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan yang dimaksudkan.
2.
Setelah lessee mengisi formulir
permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.
Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak
lease dapat ditandatangani.
4.
Pada saat yang sama, lessee dapat
menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan
asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.
Kontrak pembelian peralatan akan
ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6.
Supplier dapat mengirimkan peralatan
yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi
peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7.
Lessee menandatangani tanda terima
peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.Supplier menyerahkan tanda terima
(yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada
lessor.
8.
Lessor membayar harga peralatan yang dilease
kepada supplier.
9.
Lessee membayar sewa lease secara
periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak
lease.
Contoh
Perusahaan Leasing
PT.
Summit Oto Finance
Nama : PT Summit Oto Finance
Bidang
Usaha : Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Hukum Pendirian
:
Surat
Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia),
Republik Indonesia, No.C2-6214.HT.01.01.TH.90 tanggal 30 Oktober 1990.
Kepemilikan
Saham :
Sumitomo Corporation :
85%
PT Sumitomo Indonesia :
10%
PT Summit Auto Group :
5%
Tanggal
Pendirian :
20 September 1990
Modal
Dasar :
Rp 6.000.000.000.000
Modal
Ditempatkan dan Disetor Penuh :
Rp 1.625.729.000.000
Kronologi
Penerbitan Efek:
PT Summit Oto Finance
telah menerbitkan Obligasi pada tahun 2006, 2007, 2009 dan 2010
Profil
Perusahaan
Didirikan
tahun 1990, pada awalnya Perusahaan ini bernama PT Summit Sinar Mas Finance,
hasil kerjasama usaha antara PT Sinar Mas Multiartha dan Sumitomo Corporation,
Jepang. Awalnya PT Summit Sinar Mas Finance memfokuskan aktivitas usaha pada
sewa guna usaha. Namun di tahun 2003 PT Summit Sinar Mas Finance mengubah
aktivitas usahanya menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, sekaligus
mengganti namanya menjadi PT Summit Oto Finance.
Sumitomo
Corporation adalah perusahaan dagang Jepang yang terpadu (sogoshosha). Sebagai
Pemegang saham utama, Sumitomo Corporation memberikan dukungan dan
mengendalikan semua aspek usaha dari manajemen, treasury, keuangan hingga
operasi. Dengan dukungan dari Sumitomo Corporation, PT Summit Oto Finance telah
berhasil tumbuh dan meningkatkan pembiayaan motor serta memiliki kantor
jaringan yang tersebar diseluruh Indonesia.
Usaha
utama PT Summit Oto Finance adalah pada pembiayaan kepemilikan motor baru. PT
Summit Oto Finance lebih berfokus kepada pelanggan perorangan daripada
perusahaan, dengan tujuan penyebaran risiko. Sebagai perusahaan pembiayaan yang
independen, PT Summit Oto Finance tidak memiliki keterkaitan dengan pabrikan,
sehingga perusahaan memiliki keleluasaan untuk membiayai semua merek motor yang
tersedia di pasar.
PT
Summit Oto Finance juga telah menikmati pertumbuhan pasar motor domestik yang
kuat dalam beberapa tahun terakhir, serta mampu mempertahankan posisinya
sebagai salah satu pemain terkemuka dalam pembiayaan motor.
Dengan
pedoman kinerja “3M + 1T” (Man, Management, Money plus Technology), Perusahaan
berhasil memberikan pelayanan yang memuaskan kepada nasabahnya dan mencatat
peningkatan kinerja yang signifikan selama tahun 2013.
Dalam
usaha menyediakan layanan “one-stop service”, PT Summit Oto Finance mengembangkan
web site (www.otofinance.co.id). PT Summit Oto Finance juga terus memperkuat
system Teknologi Informasi dengan cara meningkatkan efisiensi dan produktivitas
di kantor-kantor cabang dalam hal pelayanan pelanggan.
PT
Summit Oto Finance senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada
para pelanggan. Sampai akhir 2013 PT Summit Oto Finance telah mengoperasikan
171 jaringan usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu juga
Perusahaan telah bekerjasama dengan bank - bank berjaringan nasional dan PT Pos
Indonesia untuk penerimaan pembayaran angsuran yang memberikan kemudahan dan
kenyamanan bagi para pelanggan dalam hal pembayaran angsuran kredit.
Sumitomo
Corporation sebagai pemegang saham utama PT Summit Oto Finance, berkomitmen
untuk selalu memberikan dukungan pada PT Summit Oto Finance, baik dalam hal
manajemen, pendanaan, pemasaran maupun operasional perusahaan.
Didukung
modal yang kuat, tim manajemen yang handal, mitra usaha, pelanggan setia dan
8.953 karyawan, pada tahun 2013 PT Summit Oto Finance telah berhasil tumbuh
dengan Total Aset sebesar Rp9,6 triliun, Total Ekuitas sebesar Rp3,3 triliun
serta Laba Bersih sebesar Rp313,8 miliar. Pada bulan Desember 2013 Pemeringkat
Efek Indonesia (PEFINDO) memberikan peringkat idAA (Double A; Stable Outlook)
untuk Perseroan dan Obligasi Summit Oto Finance.
VISI
Menjadi
Perseroan pembiayaan yang terkemuka di Indonesia dengan menciptakan nilai-nilai
yang terbaik bagi seluruh stakeholder.
MISI
Memberikan
kemudahan fasilitas kredit kendaraan bermotor yang terjangkau dan dapat
diandalkan melalui kerjasama yang saling menguntungkan serta berkesinambungan
dengan mitra bisnis dan melakukan pengelolaan bisnis yang prima.
Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/leasing-mobil-pengertian-dan-salah-kaprah-dalam-praktiknya
(20/06/2016 20:12)
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html
(20/06/2016 20:20)
http://www.otofinance.co.id/Pages/staticarticle/profil/08/08/09/0014/profil-perusahaan.aspx
(20/06/2016 20:55)
Analisis:
Leasing
(sewa guna usaha) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh
barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi,
yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.
Sebagai
contoh dari perusahaan leasing adalah PT Summit Oto Finance. PT Summit Oto
Finance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan
bermotor (sepeda motor) baik baru maupun bekas. PT Summit Oto Finance lebih
berfokus kepada pelayanan yang memuaskan kepada nasabahnya dan mencatat
peningkatan kinerja yang signifikan itulah yang menjadi dasar umum bagi
perkembangan perusahaan tersebut.
Dengan
berbagai macam manfaat dan keuntungan dari Leasing itu sendiri, perusahaan Leasing
akan menjadi sektor bisnis yang dapat membantu masyarakat luas yang masih awam
dalam sisi pendanaan yang nantinya akan banyak menarik para pengusaha untuk
masuk ke dalam dunia bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar