Minggu, 15 November 2015

KOPERASI KOPMA FIB UI

Cerita Perjalanan Menuju Koperasi
Pada suatu hari tepatnya pada hari Kamis, 12 Oktober 2015 saya dan kelompok mendapatkan tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi untuk mengunjungi suatu koperasi. Lalu saya dan kelompok berdiskusi untuk memilih koperasi mana yang akan kami kunjungi. Salah satu dari kelompok kami ada yang memberi saran untuk mengunjungi koperasi KOPMA, yang tepatnya ada di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya di Universitas Indonesia.
Pada hari Selasa, 10 November 2015 saya dan kelompok bersepakat untuk datang ke koperasi KOPMA sepulang kuliah. Untuk menuju kesana dapat ditempuh dengan perjalanan yang tidak terlalu jauh dari Kampus D Universitas Gunadarma. Lalu kami berjalan melewati stasiun pondok cina. Di saat itu kami belum mengetahui ada dimana letak Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, lalu kami bertanya-tanya kepada mahasiswa di sana, ada dimana Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, salah satu dari mahasiswa disana menyuruh kami untuk naik BIKUN (Bis Kuning) dan di arahkanlah kami untuk turun dan jalan ke arah tujuan yang ingin kami kunjungi. Sesampainya di gedung Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya kami bertanya kembali ke satpam di sana dimana letak koperasi KOPMA, lalu satpam disana mengarahkan kami ke Gedung IX, letak dimana koperasi itu berada.
Kami berjalan terus mencari Gedung IX, sekitar 10 menit kita berjalan, akhirnya kami menemukan dimana letak koperasi tersebut. Ketika kami sampai di sana, lalu kita menemui salah satu anggota koperasi tersebut untuk wawancara. Karna ketika kami sampai di sana saat jam istirahat koperasi tersebut ramai, maka kami disuruh menunggu sampai jam 13.00 WIB saat koperasi tersebut sudah mulai sepi. Saat jam mulai menunjukkan jam 13.00 WIB akhirnya kami dapat berkesempatan untuk mewawancarai salah satu anggota disana. Dan baru kami tahu ternyata Ketua dan Anggota koperasi disana merupakan Mahasiswa ataupun Alumni dari Universitas Indonesia itu sendiri. Yang sebelumnya kami kira bukan dari mahasiswa disana.

Sekitar setengah jam kami mewawancarai dan pihak koperasi tersebut memberikan kami alamat web koperasi tersebut apabila data yang mereka berikan kepada kami kurang lengkap, bisa dilihat dari websitenya. Setelah itu kami pun pamit dan mengucapkan terima kasih. Dan kami pun pulang ke rumah masing-masing. Data–data yang kami dapat akan kami uraikan di bawah ini sebagai berikut: 

Koperasi KOPMA FIB UI


Sejarah
KOPMA FIB UI berawal dari dibukanya sebuah toko di FIB UI (dulu Fakultas Sastra/ FS UI) oleh seorang mahasiswa dari Jurusan Sastra Arab 1987, Achmad Syarofi. Dekan FIB UI meresmikan toko itu sebagai koperasi mahasiswa pada tanggal 18 November 1989. Dalam perjalanannya, koperasi ini diprotes karena hanya dikelola oleh satu orang saja, yang mana hal tersebut melangggar prinsip-prinsip koperasi. Tahun 1991, Badan Perwakilan Mahasiswa mengeluarkan ketetapan No. 05/TAP/BPM-FSUI/XII/1991 mengenai pembentukan KOPMA FIB UI sebagai Badan Kelengkapan Senat Mahasiswa FIB UI. Semenjak itu, lembaga yang sudah berumur dua tahun ini berupaya menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang sesungguhnya.
Secara de jure, KOPMA FIB UI sudah Berbadan Hukum pada tanggal 18 Februari 2000 dengan nomor 07/BH/KDK/9.4/II/2000. Semenjak itu koperasi yang sebelumnya berlokasi  di Gedung II dan sekarang berlokasi di Gedung IX lantai 1 FIB UI ini merupakan Lembaga Otonom yang berada di lingkungan FIB UI.

Visi Misi KOPMA FIB UI
Visi: Menjadikan KOPMA FIB UI sebagai organisasi kewirausahaan yang potensial dan profesional berlandaskan nilai-nilai dan prinsip koperasi
Misi :
1.      Menyelenggarakan program pengembangan anggota melalui pendidikan dan pelatihan di bidang perkoperasian maupun kegiatan-kegiatan yang memacu potensi kreatifitas anggota.
2.      Meningkatkan efektifitas sistem kaderisasi dan pemberdayaan anggota.
3.      Mengembangkan usaha yang tepat sasaran dan profitable.
4.      Meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan bagi konsumen.
5.      Membangun soliditas dan sinergitas baik dikalangan internal maupun eksternal.

Struktur Organisasi 


Gambaran Gambaran Kerja Pengurus
Ketua Umum : Bertanggung jawab secara umum terhadap jalannya kepengurusan KOPMA FIB UI, mengkoordinir tiap bidang, dan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan KOPMA FIB UI.
Sekum : Mewakili Ketua bila berhalangan tugas, bertanggung jawab terhadap konsolidasi internal, dan memberi pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan KOPMA FIB UI.
Bendum : Mengatur keuangan, pembukuan, dan membuat laporan keuangan KOPMA FIB UI setiap tengah tahun dan diakhir kepengurusan.
Biro Kestari : Mengatur tata tertib administrasi organisasi, kearsipan, menyusun SOP rapat, protokoler acara.
DPO & DPM : Menciptakan iklim kondusif organisasi, kaderisasi, mengadakan RAT, pelatihan, dan membuat acara atau kegiatan yang menunjang kesejahteraan anggota.
DBKM : Menginventarisasi aset, mencari sumber dana yang halal, membangun usaha, dan bertanggung jawab atas pemasukan KOPMA FIB UI.
HUMAS/DKK : Membangun citra positif KOPMA FIB UI, membuat standarisasi publikasi, mengelola mading, majalah, dan menjalankan fungsi technical assistance terhadap bidang lain.

Syarat-Syarat Keanggotaan Koperasi:
1.      Terdaftar sebagai mahasiswa FIB UI.
2.      Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
3.      Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Anggota sebagaimana tersebut pada pasal 18 (delapan belas) Anggaran Dasar Koperasi.
4.   Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturabperaturan lain yang berlaku.
5.      Mengisi formulir calon anggota koperasi.

SIMPANAN ANGGOTA
1.      Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Pokok atas namanya sendiri sejumlah Rp10.000,00 pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi.
2.      Uang simpanan pokok dapat dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengizinkan anggota untuk membayar dalam 2 kali angsuran bulanan.
3.    Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Wajib atas namanya sendiri sejumlah Rp12.000,00 setiap tahun di awal kepengurusan.
4.      Untuk uang Simpanan Wajib, pengurus dapat berinisiatif mengambil dari SHU anggota.
5.  Apabila keanggotaan berakhir, maka simpanan anggota setelah dipotong dengan bagian tanggungan kerugian, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian.
6.      Simpanan dalam bentuk lain dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota atau sesuai perjanjiannya.

SISA HASIL USAHA (SHU)
Presentase pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai berikut:
1.      40% untuk anggota menurut jasa simpanannya.
2.      20% untuk cadangan modal.
3.      10% untuk jasa pengurus.
4.      10% untuk dana pendidikan.
5.      10% untuk dana kegiatan kemahasiswaan.
6.      7% untuk dana sosial.
7.      3% untuk badan pengawas.

KOPMA FIB-UI bertujuan untuk:
1.    Menjadi wadah utama kegiatan ekonomi mahasiswa dalam rangka pengembangan pengetahuan dan praktek secara nyata dalam wira usaha, khususnya perkoperasian.
2.  Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka terlaksananya amsyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kegiatan KOPMA FIB-UI:
1.      Sekolah Organisasi
2.      Pendidikan dan Pelatihan (DIKLATSAR,DIKJUT,DIKMEN)
3.      Kontak KOPMA FIB UI
4.      KOPMA FIB UI CENTER
5.      0857-1111-0489(sms/whatsApp)
6.      Jam Operasional : Senin s/d Jumat 08.00-21.00 WIB
                                    Sabtu, Minggu dan Hari Libur 09.00-19.00 WIB
7.      ID LINE : kopmafibui
8.      Instagram : kopmafibui
9.      Facebook : kopmafibui
10.  Twitter : @kopma_fibui
11.  Email : kopmafibui@gmail.com

Referensi:

Nama Anggota Kelompok:
1.      Lolanda Femilia             (26214134)
2.      M. Alfisyah Ardimuti    (26214271)
3.      Mardhiah Thahirah        (26214360)
4.      Mardia Ningsih              (26214362)
5.      Maria Bernadetta E        (26214377)

Kelas : 2EB06
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi 

Rabu, 07 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi

Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1)      Status dan motif anggota koperasi
2)      Kegiatan Usaha
3)      Permodalan Koperasi
4)      Manajemen Koperasi
5)      Organisasi Koperasi, dan
6)      Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha).
Dengan ini kami hanya akan membahas 3 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, sebagai berikut:
1.     Status Dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota. Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
  1)    Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama. Konsekuensi logis dari kriteria ini ialah bahwa orang yang menganggur (jobless) tidak layak menjadi anggota koperasi. Implikasi dari persyaratan ini adalah bahwa anggota akan terdorong menjadi pengguna jasa koperasi yang baik.

 2) Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah dari para pemilik.
Dampak dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. Sangat sulit koperasi koperasi berkembang dan mampu bersaing di pasar global apabila kedua kriteria minimal di atas tidak dapat dipenuhi. Struktur permodalan koperasi akan tetap menjadi lemah dalam pengembangan usahanya, kendatipun usaha tersebut memiliki prospek yang sangat potensial.
2.     Kegiatan Usaha
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah
  a.   Produksi Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
 b.      Simpan Pinjam Modal Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
  c.   Jual Beli Produk Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.  Contoh Lain:
·           Transaksi biaya listrik dan telepon -
·           Arisan antar anggota koperasi -
·           Memasarkan hasil produksi barang
·           Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·           Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3.     Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A.    Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992)
           1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
          2.      Modal Sendiri
a)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b)      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)      Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)     Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
            3.      Modal Pinjaman
a)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
     B.     Alokasi Modal Yang Digunakan
    Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
               1. Peduli Bencana                              7.  Modal Pensiun 
              2. Griya Persada                                 8.  Multi Griya
              3. Sewa Rumah                                  9.  Renovasi Rumah
              4. Darurat / Rumah Sakit                   10. Transportasi
            5. Pelangi Keluarga                            11. Multi Guna
6. Pendidikan                                    12. Usaha Keluarga
      C.     Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
      D.     Manfaat Distribusi Cadangan
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

Referensi
Sitio, Arifin, dan  Halomoan Tamba,  Koperasi Teori dan Praktik,  Erlangga. Jakarta. 2001
Nama Kelompok:
       1)      Mardhiah Thahirah
      2)      Mardia Ningsih
      3)      Maria Enggar