Jumat, 30 September 2016

BUSINESS LETTERS

BUSINESS LETTERS

1.        STYLE OF BUSINESS LETTERS
                In generally there are six styles which are used for writing business letters in the world of business. Let us discuss them one by one:
A.      Full Block Style
            Full block style is a business letter usually located on flattened left as letter head, date, inside address, subject, salutation, body of letter, complementary a close, signature or as a whole of format letter being in a position flattened left. Open punctuation, however, refers to a modification of style where all nonessential punctuation is omitted.
            Most businesses use the Full Block Style because it is easy to type no indenting. Also, it looks modern and sleek on the page.
B.       Block Style
            The standard block style is a popular choice because it is the easiest layout to format. Format where all typed content is aligned with the left margin and no indentation. A block letter have specific components is the sender's name, address, phone, the recipient's name and address, the current date, the subject, and the main body. A block letter could be used as a template letter, one that is used for all correspondence of a specific nature or type. It could even be turned into a Microsoft Word template, where various components are fed into the document from another source (like an Excel spreadsheet) using macros.
           The institutions and educators will make a letter use a form of this style will be easier to read.
C.       Semi Block Style
Semi-block is similar to block style but has a more informal appearance. Mixed punctuation is preferred in this style of letter writing. All elements are left-aligned, except for the beginning of each paragraph, which is indented five spaces. Paragraphs are separated by a double line space. The line endings are unjustified.
Some writers advocate this format and say that it is easy to read indented paragraphs and it also looks appealing and pleasant.
D.      Indented Style
It is the oldest style of writing business letters. In an indented format letter, the first word of every paragraph is written leaving some (two or four) spaces from the left margin. Other parts are arranged-date is right margin, inside address left margin, subject is in the middle of two margins and complement close in the right margin, etc. Closed punctuation is used. The only quality for which it should be appreciated is that of its pleasant look.
The writer of the letter has balance appearance as the entire matter is balance on both sides (right and left hand side) of the paper. It has the traditional standard of letter writing.
E.       Simplified Style
The standard block letter style continues to be modified. Each component begins at the left margin and follows similar spacing guidelines. However, the style omits two components (the salutation and the closing) and adds a component (a subject line). Much like that used in a memo or e-mail, the subject line is typed in all caps two blank lines below the recipient's address and two lines before the first paragraph.
By omitting the salutation and closing, the writer avoids the common problems of inappropriate salutations and awkward courtesy closings. It is suitable when the exact name of the recipient is not known or for form letters, because there is no salutation.
F.        Hanging Indentation Style
Hanging Style is the format paragraphs hang, or leaning more to the left. First line of each paragraphs begins with the left margin and all the remaining lines in each paragraphs are indented four to five spaces. The forms of this letter on letter head, date, complementary close and signature are in the position of the Middle letters. The other part on letters such as the inside address, salutation, body, subject of letter are in the position of left-align. At the beginning of the paragraphs, paragraphs hanging is not spaced.
The Hanging Indentation style is used rarely and is preferred for letter containing many topics or paragraphs. The disadvantage of this style is that it is time consuming due to many indentations.
2.             PARTS OF BUSINESS LETTER
1)        The Heading (The Retern Address) or Letterhead
2)        Date
3)        The Inside Address
4)        The Greeting
5)        The Subject Line (optional)
6)        The Body Paragraphs
7)        The Complimentary Close
8)        Signature and Writer’s identification
9)        Initials, Enclosures, Copies

3.             KINDS OF BUSINESS LETTER
1.    Inquiry Letter
A letter of inquiry serves to facilitate business operations and satisfaction of the sender. Inquiry letters ask a question or elicit information from the recipient. Inquiry letters remove any misunderstanding and are time savers, especially when two parties want to reach an understanding. The communication towards this effect resolves the issue without any delay. Be sure to include your contact information so that it is easy for the reader to respond.
2.    Order Letter
Order letters are sent by consumers or businesses to a manufacturer, retailer or wholesaler to order goods or services. It should have details such as product specifications, quantities, price agreed upon, delivery date, late delivery clauses, etc. Payment is sometimes included with the letter. It should be addressed to the person responsible for the execution of the order with a copy to the head of department. Since it is totally an official letter it should be typed.
3.    Complaint Letter
A Complaint Letter is a request for an adjustment. The words and tone you choose to use in a letter complaining to a business may be the deciding factor on whether your complaint is satisfied. In other words, a Complaint Letter can be interpreted about the damage, errors or mistakes happened to the delivered goods and therefore claims for compensation is known to be a complaint letter.
4.    Payment Letter
This types of letters in a formal manner and should be straight forward. The reader should be able to understand the reason behind such letters. This letter is addressed to General Manager of a company who has not made a payment to the other company for using their services. The manager of the other company writes this letter to request the General Manager to make the pending payment as early as possible.
5.    Application Letter
An application letter is merely another name for a cover letter, the official business letter often included with a job application and/ or resume anda sent to a prospective employer. However, the application letter can be interpreted as business document, part of the important correspondence between applicant and organization, firm or company, institution or various boards and committees that a vacancy.
In order to write a job application letter in the most exact manner, the writer must understand that letters employers are familiar with nowadays were established gradually to become effectual, succinct and workable documents.
6.    Curriculum Vitae
Curriculum vitae is the summary of a job applicant's professional experience and educational background, along with other relevant information regarding the candidate's qualifications. Curriculum Vitae may also be requested for applicants to post secondary programs, scholarships, grants and bursaries. The curriculum vitae is similar to a resume, but is used more frequently by candidates who have published works in journals, such as scientists or academic professionals.
While the basic rules of a good CV remain constant, the world of work and business changes quickly. This especially impacts on how managers and graduates can best show themselves to be outstanding candidates.

Referensi:

Selasa, 21 Juni 2016

Tugas4_SS_AHDE

Perusahaan Leasing

Pengertian Leasing
Secara harfiah leasing berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Namun Leasing dalam pengertian lain dapat di artikan sebagai suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan sudah lama sekali ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata  hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria. (Munir Fuady, Op. Cit. hal. 12. ).

Ciri-Ciri Leasing
Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103 
1.        Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
2.        Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease  tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat  dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
3.        Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak  tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
4.        Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk  berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.

Jenis-Jenis Leasing
      1.      Operating Lease
Suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak lesse, dimana pihak lesse pada akhir kontrak nantinya tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang-barang yang disewagunakan tersebut. Dengan kata lain, pihak lesse hanya mendapatkan manfaat dari barang-barang yang disewanya saja, sedangkan status kepemilikan barang tetap menjadi hak milik pihak lessor. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991, yang dibenarkan hanya leasing yang mempunyai hak opsi. Operating lease ini biasanya merupakan suatu corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut:
a)        Jangka waktu berlakunya relatif singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari barang tersebut.
b)        Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor.
c)        Tidak diberikan 'hak opsi' bagi lessee untuk membeli barang di akhir masa leasing.
d)       Biasanya operating lease dikhususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah pemakaian (yang laku di pasar barang bekas).
e)        Operating lease biasanya diberikan oleh pabrik atau leveransir, karena umumnya mereka mempunyai keahlian dalam seluk-beluk tentang barang tersebut. Dalam operating lease, jasa pemeliharaan merupakan tanggung jawab lessor.
f)         Biasanya harga sewa setiap bulannya dibayar dengan jumlah yang tetap.
g)        Biasanya lessorlah yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
h)        Biasanya kontrak leasing dapat dibatalkan sepihak oleh lessee, dengan mengembalikan barang yang bersangkutan kepada lessor.
      2.      Financial Lease
Financial lease ini sering disebut juga dengan capital lease atau full-payout lease. Financial lease merupakan suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor (pemilik barang modal) dengan pihak penyewa (lesse), dimana pihak lesse nantinya memiliki hak untuk dapat membeli barang yang disewa gunakan tersebut sesuai dengan sisa yang telah disepakati pada akhir masa kontrak. Dengan kata lain status kepemilikan barang yang dileasingkan nantinya bisa berubah pada akhir masa perjanjian kontrak. Dalam sistem ini terdapat dua jenis akad, yaitu akad sewa dan juga akad beli. Dengan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)        Jangka waktu berlakunya leasing relatif panjang.
b)        Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus keuntungan yang diharapkan oleh lessor.
c)        Diberikan hak opsi pada lessee untuk membeli barang diakhir masa leasing.
d)       Finasial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
e)        Harga sewa yang dibayarkan per bulan oleh lessee dapat dengan jumlah yang tetap, maupun dengan cara berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
f)         Biasanya lessee yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi.
g)        Kontrak leasing tidak dapat dibatalkan sepihak.

Manfaat Leasing Bagi Lessee
      1.      Tidak Ada Uang Muka
Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.

     2.      Menghindari Risiko Kepemilikan
Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.

     3.      Fleksibilitas
Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti asset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti dengan computer / otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif.

     4.      Opsi Pembelian Dengan Harga Murah
Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lessee dapat membeli asset tersebut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.
Prinsip dari suatu usaha terjadi adalah karena pengusaha yang satu dan pengusaha yang lainnya saling mendapat keuntungan. Begitu juga dengan leasing, jika diatas kita membahas keuntungan yang diperoleh oleh lessee berarti terdapat juga keuntungan bagi Lessor dengan meleasingkan asetnya.

Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut: 
1.        Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan. 
2.        Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap. 
3.        Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani. 
4.        Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. 
5.        Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut. 
6.        Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7.        Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor. 
8.        Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier. 
9.        Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Contoh Perusahaan Leasing

PT. Summit Oto Finance

Nama                : PT Summit Oto Finance
Bidang Usaha  : Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Hukum Pendirian :
Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Republik Indonesia, No.C2-6214.HT.01.01.TH.90 tanggal 30 Oktober 1990.

Kepemilikan Saham :
Sumitomo Corporation : 85%
PT Sumitomo Indonesia : 10%
PT Summit Auto Group : 5%

Tanggal Pendirian :
20 September 1990

Modal Dasar :
Rp 6.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
Rp 1.625.729.000.000

Kronologi Penerbitan Efek:
PT Summit Oto Finance telah menerbitkan Obligasi pada tahun 2006, 2007, 2009 dan 2010

Profil Perusahaan
Didirikan tahun 1990, pada awalnya Perusahaan ini bernama PT Summit Sinar Mas Finance, hasil kerjasama usaha antara PT Sinar Mas Multiartha dan Sumitomo Corporation, Jepang. Awalnya PT Summit Sinar Mas Finance memfokuskan aktivitas usaha pada sewa guna usaha. Namun di tahun 2003 PT Summit Sinar Mas Finance mengubah aktivitas usahanya menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, sekaligus mengganti namanya menjadi PT Summit Oto Finance.
Sumitomo Corporation adalah perusahaan dagang Jepang yang terpadu (sogoshosha). Sebagai Pemegang saham utama, Sumitomo Corporation memberikan dukungan dan mengendalikan semua aspek usaha dari manajemen, treasury, keuangan hingga operasi. Dengan dukungan dari Sumitomo Corporation, PT Summit Oto Finance telah berhasil tumbuh dan meningkatkan pembiayaan motor serta memiliki kantor jaringan yang tersebar diseluruh Indonesia.
Usaha utama PT Summit Oto Finance adalah pada pembiayaan kepemilikan motor baru. PT Summit Oto Finance lebih berfokus kepada pelanggan perorangan daripada perusahaan, dengan tujuan penyebaran risiko. Sebagai perusahaan pembiayaan yang independen, PT Summit Oto Finance tidak memiliki keterkaitan dengan pabrikan, sehingga perusahaan memiliki keleluasaan untuk membiayai semua merek motor yang tersedia di pasar.
PT Summit Oto Finance juga telah menikmati pertumbuhan pasar motor domestik yang kuat dalam beberapa tahun terakhir, serta mampu mempertahankan posisinya sebagai salah satu pemain terkemuka dalam pembiayaan motor.
Dengan pedoman kinerja “3M + 1T” (Man, Management, Money plus Technology), Perusahaan berhasil memberikan pelayanan yang memuaskan kepada nasabahnya dan mencatat peningkatan kinerja yang signifikan selama tahun 2013.
Dalam usaha menyediakan layanan “one-stop service”, PT Summit Oto Finance mengembangkan web site (www.otofinance.co.id). PT Summit Oto Finance juga terus memperkuat system Teknologi Informasi dengan cara meningkatkan efisiensi dan produktivitas di kantor-kantor cabang dalam hal pelayanan pelanggan.
PT Summit Oto Finance senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada para pelanggan. Sampai akhir 2013 PT Summit Oto Finance telah mengoperasikan 171 jaringan usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu juga Perusahaan telah bekerjasama dengan bank - bank berjaringan nasional dan PT Pos Indonesia untuk penerimaan pembayaran angsuran yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelanggan dalam hal pembayaran angsuran kredit.
Sumitomo Corporation sebagai pemegang saham utama PT Summit Oto Finance, berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan pada PT Summit Oto Finance, baik dalam hal manajemen, pendanaan, pemasaran maupun operasional perusahaan.
 Didukung modal yang kuat, tim manajemen yang handal, mitra usaha, pelanggan setia dan 8.953 karyawan, pada tahun 2013 PT Summit Oto Finance telah berhasil tumbuh dengan Total Aset sebesar Rp9,6 triliun, Total Ekuitas sebesar Rp3,3 triliun serta Laba Bersih sebesar Rp313,8 miliar. Pada bulan Desember 2013 Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) memberikan peringkat idAA (Double A; Stable Outlook) untuk Perseroan dan Obligasi Summit Oto Finance.

VISI
Menjadi Perseroan pembiayaan yang terkemuka di Indonesia dengan menciptakan nilai-nilai yang terbaik bagi seluruh stakeholder.

MISI
Memberikan kemudahan fasilitas kredit kendaraan bermotor yang terjangkau dan dapat diandalkan melalui kerjasama yang saling menguntungkan serta berkesinambungan dengan mitra bisnis dan melakukan pengelolaan bisnis yang prima.

Sumber:

Analisis:
Leasing (sewa guna usaha) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Sebagai contoh dari perusahaan leasing adalah PT Summit Oto Finance. PT Summit Oto Finance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor (sepeda motor) baik baru maupun bekas. PT Summit Oto Finance lebih berfokus kepada pelayanan yang memuaskan kepada nasabahnya dan mencatat peningkatan kinerja yang signifikan itulah yang menjadi dasar umum bagi perkembangan perusahaan tersebut.

Dengan berbagai macam manfaat dan keuntungan dari Leasing itu sendiri, perusahaan Leasing akan menjadi sektor bisnis yang dapat membantu masyarakat luas yang masih awam dalam sisi pendanaan yang nantinya akan banyak menarik para pengusaha untuk masuk ke dalam dunia bisnis.




Jumat, 13 Mei 2016

Tulisan3_SS_AHDE_MEA

MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)


MEA adalah sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan, jika tidak, meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi.
Hal ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.
Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.
Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020).
Kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengaluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.
Selanjutnya pada pertemuan dengan Menteri EKonomi ASEAN yang telah diselenggarakan di bulan Agustus 2006 yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia mulai bersepakat untuk bisa memajukan masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA dengan memiliki target yang jelas dan terjadwal dalam pelaksanaannya.
Di KTT ASEAN yang ke-12 di bulan Januari 2007, para pemimpin mulai menegaskan komitmen mereka tentang melakukan percepatan pembentukan komunitas ASEAN di tahun 2015 yang telah diusulkan oleh ASEAN Vision 2020 dan ASEAN Concord II, dan adanya penandatanganan deklarasi CEBU mengenai percepatan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN di tahun 2015 dan untuk melakukan pengubahan ASEAN menjadi suatu daerah perdagangan yang bebas barang, investasi, tenaga kerja terampil, jasa dan aliran modal yang lebih bebas lagi.

Ciri-ciri dan Unsur Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA)
MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN ialah suatu realisasi dari tujuan akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN Visi 2020 yang berdasarkan atas konvergensi kepentingan para negara-negara anggota ASEAN untuk dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan baru dengan memiliki batas waktu yang jelas. Didalammendirikan masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA, ASEAN mesti melakukan tidakan sesuai dengan pada prinsip-prinsip terbuka, berorientasi untuk mengarah ke luar, terbuka, dan mengarah pada pasar ekonomi yang teguh pendirian dengan peraturan multilateral serta patuh terhadap sistem untuk pelaksanaan dan kepatuhan komitmen ekonomi yang efektif berdasarkan aturan.
MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAn. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau MAsyarakat Ekonomi ASEAN.
Di saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada negara Laos, Myanmar, VIetnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya.
Adapun bentuk kerjasamanya ialah
     1)      Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas,
     2)      Pengakuan terkait kualifikasi profesional,
     3)      Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi,
     4)      Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan,
     5)      Meningkatkan infrastruktur.
     6)      Melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
    7)      Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber  daerah.
     8)      Meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pentingnya digalakkannya perdagangan eksternal kepada ASEAN dan keperluan dalam komunitas ASEAN yang secara keseluruhan untuk tetap dapat menatap kedepan.
Adapun ciri-ciri utama MEA:
1.        Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif.
2.        Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
3.        Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
4.        Basis dan pasar produksi tunggal.
Ciri-ciri ini akan sangat saling berkaitan dengan kuat. Dengan memasukkan pada unsur-unsur yang paling dibutuhkan dari setiap masing-masing ciri-ciri dan mesti dapat memastikan untuk konsisten dan adanya keterpaduan dari unsur-unsur dan pelaksanaannya yang tepat dan bisa saling mengkoordinasi antara para pemangku kekuasaan atau kepentingan yang punya relevansi.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya. 
Bentuk Kerjasamanya adalah :
1.        Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
2.        Pengakuan kualifikasi profesional;
3.        Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
4.        Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
5.        Meningkatkan infrastruktur
6.        Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
7.        Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
8.        Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan.
Karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
1.       Pasar dan basis produksi tunggal,
2.        Kawasan ekonomi yang kompetitif,
3.        Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4.        Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

Pentingnya Masyarakat Ekonomi ASEAN
Pentingnya Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak terlepas dari dampak positif dan manfaat dari diberlakukannya perdagangan bebas diwilayah regional Asia Tenggara tersebut.Mungkin saat ini dampak positifnya belum begitu terasa karena MEA baru saja diberlakukan yaitu pada tahun 2015, namun diharapkan manfaat besarnya akan terasa pada tahun-tahun selanjutnya. Dan dibawah ini adalah beberapa dampak positif ata manfaat dari Masyarakat Ekonomi ASEAN itu sendiri.
     1)      Masyarakat Ekonomi ASEAN akan mendorong arus investasi dari luar masuk ke dalam negeri yang akan menciptakan multiplier effect dalam berbagai sektor khususnya dalam bidang pembangunan ekonomi.
   2)      Kondisi pasar yang satu (pasar tunggal) membuat kemudahan dalam hal pembentukan joint venture (kerjasama) antara perusahaan-perusahaan diwilayah ASEAN sehingga akses terhadap bahan produksi semakin mudah.
    3)      Pasar Asia Tenggara merupakan pasar besar yang begitu potensial dan juga menjanjikan dengan luas wilayah sekitar 4,5 juta kilometer persegi dan jumlah penduduk yang mencapai 600 juta jiwa.
   4)      MEA memberikan peluang kepada negara-negara anggota ASEAN dalam hal meningkatkan kecepatan perpindahan sumber daya manusia dan modal yang merupakan dua faktor produksi yang sangat penting.
    5)      Khusus untuk bidang teknologi, diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN ini menciptakan adanya transfer teknologi dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yang ada diwilayah Asia Tenggara.
Itulah lima dampak positif atau manfaat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai berlangsung pada tahun 2015. Sebelumnya juga dijelaskan sekilas mengenai MEA dan juga pengertiannya dari berbagai sumber terpercaya. Semoga tulisan singkat ini bisa memberikan tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan kepada para pembaca sekalin khususnya seputar ASEAN. 

Apa keuntungan MEA bagi negara-negara Asia Tenggara?
Riset terbaru dari Organisasi Perburuhan Dunia atau ILO menyebutkan pembukaan pasar tenaga kerja mendatangkan manfaat yang besar. Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, skema ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di Asia Tenggara.
Pada 2015, ILO merinci bahwa permintaan tenaga kerja profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta. Sementara permintaan akan tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah meningkat 24% atau 12 juta.
Namun laporan ini memprediksi bahwa banyak perusahaan yang akan menemukan pegawainya kurang terampil atau bahkan salah penempatan kerja karena kurangnya pelatihan dan pendidikan profesi.

Bagaimana MEA akan mempengaruhi dunia ketenagakerjaan?
Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Tapi perlu diingat bahwa hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas, Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia masih berada pada peringkat keempat di ASEAN.
Permasalahan yang ada dari sisi tenaga kerja tidak terlepas dari kualitas yang rendah, seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai.  Dari data yang dilansir Tempo, jumalah tenaga kerja Indonesia pada Februari 2014 sebesar 125,3 juta orang dengan jumlah pekerja 11,2 orang. Namun, ini tidak dapat diimbangi dengan kualitas pendidikan yang dimiliki oleh pekerjanya. Mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berpendidikan sekolah dasar dan lebih banyak bekerja di sektor informal.

Bagaimana Seharusnya Startegi Indonesia Dalam Menghadapi MEA?
Setelah kita analisa bersama ternyata masih banyak sekali PR pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam hal mempersiapkan strategi untuk bisa bersaing dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Beberapa Srategi yang seharusnya segera di lakukan pemerintah adalah dengan :
1.        Melakukan Sinkronisasi (Penyatuan) Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintaha Daerah
Seperti yang kita tahu kebijakan dan peraturan masih terkesan amburadul, di daerah tertentu sudah sangat baik, namun di daerah yang lain masih tidak adanya keadilan. Pemerintahan harus lebih tertata rapi dalam memberlakukan kebijakan. Tentu untuk kebijakan yang merata harus di buat dengan semaksimal mungkin, jangan asal asalan, harus melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing untuk mendapatkan kebijakan terbaik dan segera di sinkronkan ke setiap daerah. 
2.        Membantu dan Melatih Sumber Daya Manusia Agar Lebih Baik
Sebenarnya Indonesia tidak terlalu kekurangan sumber daya manusia yang ahli. Sebagian dari mereka memiliki daya kreatifitas tinggi, dari membuat mobil listrik hingga membuat bahan bakar yang mudah di dapat. Hanya saja keberadaan mereka kurang terbantu. Seandainya saja mereka para generasi kreatif di bantu oleh pemerintah untuk mengembangkan produk nya tentu Indonesia akan memiliki produk-produk kreatif yang akan sangat laku di pasar Internasional. Sistem pendidikan yang menurut saya kurang efektif juga menjadi salah satu faktor sumber daya manusia yang kurang bisa bersaing dengan negara berkembang lainya. Mungkin harus ada gebrakan khusus dalam bidang pendidikan, formil maupun nonformil.
3.        Membangun Infrastruktur Di Setiap Daerah
Kembali ke masalah infrastruktur. Infrastruktur sangat berdampak dengan ekonomi.  Bayangkan saja jika setiap daerah memiliki infrastrktur yang memadai, memiliki paling tidak bangunan yang bisa di jadikan sebagai potensi wisata, atau infrastruktur jalan yang baik untuk bisa mengembangkan bisnis generasi muda kreatif. Tentu perekonomian setiap daerah akan lebih mudah untuk maju. dan siap untuk bersaing dengan negara negara ASEAN lainya. Namun apa jadinya kalau masih banyak daerah yang tertinggal? untuk jalan sepeda motor saja susah, Tidak ada jalan yang bisa d tempuh kecuali dengan berjalan kaki, atau menyeberangi sungai yang besar dengan perahu seadanya. bagaimana mereka akan bisa membangun bisnis bagaimana mereka akan menawakan produk usaha maupun jasa mereka?   
4.        Memberikan Bantuan Kepada Pengusaha Kecil Yang Ingin Berkembang
Banyak pengusaha UKM yang sangat menginginkan bantuan dana untuk di jadikan sebagai modal untuk mengenbangkan bisnis UKM mereka.  Informasi dan pengetahuan yang minim membuat mereka bingung dan terkatung-katung. Banyak UKM yang hingga akhirnya gulung tikar karena ketidak mampuan bersaing untuk pasar lokal. Pasar lokal saja mereka kalah bersaing, bagaimana nanti jika bersaing dengan pasar ASEAN? 
5.        Memberlakukan Hukum Yang Lebih Adil 
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sepertinya sila ke 5 dari panca sila belum sepenuhnya berlaku di Indonesia. Banyak kalangan kecil yang merasa tertindas dan di rugikan. Sepertinya belum ada hukum yang adil untuk sanksi yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat ini. Banyak masyarakat yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya. Semua bisa mulus dan lancar jaya asal ada uang. Keadilan harus segera di lakukan.

Sumber:


Analisis:
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community) adalah proyek yang telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dan perlunya mempersiapkan peraturan perundang-undangan, kualitas SDM pekerja Indonesia, dan pengawas ketenagakerjaan secara maksimal dalam menghadapi  tantangan MEA.

Keberhasilan Indonesia memasuki dan mengambil peran penting dalam setiap ruang yang disediakan dalam MEA dipengaruhi oleh pemerintah, masyarakat dan pengusaha. Dan bukan hanya pemerintah, masyarakat Indonesia juga harus sepenuhnya mendukung industri-industri dalam negeri agar perekonomian Indonesia tetap stabil dan menuju masyarakat Ekonomi yang lebih maju dan kreatif.