Jumat, 13 Mei 2016

Tulisan3_SS_AHDE_MEA

MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)


MEA adalah sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan, jika tidak, meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi.
Hal ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.
Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.
Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020).
Kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengaluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.
Selanjutnya pada pertemuan dengan Menteri EKonomi ASEAN yang telah diselenggarakan di bulan Agustus 2006 yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia mulai bersepakat untuk bisa memajukan masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA dengan memiliki target yang jelas dan terjadwal dalam pelaksanaannya.
Di KTT ASEAN yang ke-12 di bulan Januari 2007, para pemimpin mulai menegaskan komitmen mereka tentang melakukan percepatan pembentukan komunitas ASEAN di tahun 2015 yang telah diusulkan oleh ASEAN Vision 2020 dan ASEAN Concord II, dan adanya penandatanganan deklarasi CEBU mengenai percepatan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN di tahun 2015 dan untuk melakukan pengubahan ASEAN menjadi suatu daerah perdagangan yang bebas barang, investasi, tenaga kerja terampil, jasa dan aliran modal yang lebih bebas lagi.

Ciri-ciri dan Unsur Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA)
MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN ialah suatu realisasi dari tujuan akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN Visi 2020 yang berdasarkan atas konvergensi kepentingan para negara-negara anggota ASEAN untuk dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan baru dengan memiliki batas waktu yang jelas. Didalammendirikan masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA, ASEAN mesti melakukan tidakan sesuai dengan pada prinsip-prinsip terbuka, berorientasi untuk mengarah ke luar, terbuka, dan mengarah pada pasar ekonomi yang teguh pendirian dengan peraturan multilateral serta patuh terhadap sistem untuk pelaksanaan dan kepatuhan komitmen ekonomi yang efektif berdasarkan aturan.
MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAn. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau MAsyarakat Ekonomi ASEAN.
Di saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada negara Laos, Myanmar, VIetnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya.
Adapun bentuk kerjasamanya ialah
     1)      Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas,
     2)      Pengakuan terkait kualifikasi profesional,
     3)      Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi,
     4)      Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan,
     5)      Meningkatkan infrastruktur.
     6)      Melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
    7)      Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber  daerah.
     8)      Meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pentingnya digalakkannya perdagangan eksternal kepada ASEAN dan keperluan dalam komunitas ASEAN yang secara keseluruhan untuk tetap dapat menatap kedepan.
Adapun ciri-ciri utama MEA:
1.        Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif.
2.        Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
3.        Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
4.        Basis dan pasar produksi tunggal.
Ciri-ciri ini akan sangat saling berkaitan dengan kuat. Dengan memasukkan pada unsur-unsur yang paling dibutuhkan dari setiap masing-masing ciri-ciri dan mesti dapat memastikan untuk konsisten dan adanya keterpaduan dari unsur-unsur dan pelaksanaannya yang tepat dan bisa saling mengkoordinasi antara para pemangku kekuasaan atau kepentingan yang punya relevansi.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya. 
Bentuk Kerjasamanya adalah :
1.        Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
2.        Pengakuan kualifikasi profesional;
3.        Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
4.        Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
5.        Meningkatkan infrastruktur
6.        Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
7.        Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
8.        Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan.
Karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
1.       Pasar dan basis produksi tunggal,
2.        Kawasan ekonomi yang kompetitif,
3.        Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4.        Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

Pentingnya Masyarakat Ekonomi ASEAN
Pentingnya Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak terlepas dari dampak positif dan manfaat dari diberlakukannya perdagangan bebas diwilayah regional Asia Tenggara tersebut.Mungkin saat ini dampak positifnya belum begitu terasa karena MEA baru saja diberlakukan yaitu pada tahun 2015, namun diharapkan manfaat besarnya akan terasa pada tahun-tahun selanjutnya. Dan dibawah ini adalah beberapa dampak positif ata manfaat dari Masyarakat Ekonomi ASEAN itu sendiri.
     1)      Masyarakat Ekonomi ASEAN akan mendorong arus investasi dari luar masuk ke dalam negeri yang akan menciptakan multiplier effect dalam berbagai sektor khususnya dalam bidang pembangunan ekonomi.
   2)      Kondisi pasar yang satu (pasar tunggal) membuat kemudahan dalam hal pembentukan joint venture (kerjasama) antara perusahaan-perusahaan diwilayah ASEAN sehingga akses terhadap bahan produksi semakin mudah.
    3)      Pasar Asia Tenggara merupakan pasar besar yang begitu potensial dan juga menjanjikan dengan luas wilayah sekitar 4,5 juta kilometer persegi dan jumlah penduduk yang mencapai 600 juta jiwa.
   4)      MEA memberikan peluang kepada negara-negara anggota ASEAN dalam hal meningkatkan kecepatan perpindahan sumber daya manusia dan modal yang merupakan dua faktor produksi yang sangat penting.
    5)      Khusus untuk bidang teknologi, diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN ini menciptakan adanya transfer teknologi dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yang ada diwilayah Asia Tenggara.
Itulah lima dampak positif atau manfaat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai berlangsung pada tahun 2015. Sebelumnya juga dijelaskan sekilas mengenai MEA dan juga pengertiannya dari berbagai sumber terpercaya. Semoga tulisan singkat ini bisa memberikan tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan kepada para pembaca sekalin khususnya seputar ASEAN. 

Apa keuntungan MEA bagi negara-negara Asia Tenggara?
Riset terbaru dari Organisasi Perburuhan Dunia atau ILO menyebutkan pembukaan pasar tenaga kerja mendatangkan manfaat yang besar. Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, skema ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di Asia Tenggara.
Pada 2015, ILO merinci bahwa permintaan tenaga kerja profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta. Sementara permintaan akan tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah meningkat 24% atau 12 juta.
Namun laporan ini memprediksi bahwa banyak perusahaan yang akan menemukan pegawainya kurang terampil atau bahkan salah penempatan kerja karena kurangnya pelatihan dan pendidikan profesi.

Bagaimana MEA akan mempengaruhi dunia ketenagakerjaan?
Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Tapi perlu diingat bahwa hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas, Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia masih berada pada peringkat keempat di ASEAN.
Permasalahan yang ada dari sisi tenaga kerja tidak terlepas dari kualitas yang rendah, seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai.  Dari data yang dilansir Tempo, jumalah tenaga kerja Indonesia pada Februari 2014 sebesar 125,3 juta orang dengan jumlah pekerja 11,2 orang. Namun, ini tidak dapat diimbangi dengan kualitas pendidikan yang dimiliki oleh pekerjanya. Mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berpendidikan sekolah dasar dan lebih banyak bekerja di sektor informal.

Bagaimana Seharusnya Startegi Indonesia Dalam Menghadapi MEA?
Setelah kita analisa bersama ternyata masih banyak sekali PR pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam hal mempersiapkan strategi untuk bisa bersaing dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Beberapa Srategi yang seharusnya segera di lakukan pemerintah adalah dengan :
1.        Melakukan Sinkronisasi (Penyatuan) Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintaha Daerah
Seperti yang kita tahu kebijakan dan peraturan masih terkesan amburadul, di daerah tertentu sudah sangat baik, namun di daerah yang lain masih tidak adanya keadilan. Pemerintahan harus lebih tertata rapi dalam memberlakukan kebijakan. Tentu untuk kebijakan yang merata harus di buat dengan semaksimal mungkin, jangan asal asalan, harus melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing untuk mendapatkan kebijakan terbaik dan segera di sinkronkan ke setiap daerah. 
2.        Membantu dan Melatih Sumber Daya Manusia Agar Lebih Baik
Sebenarnya Indonesia tidak terlalu kekurangan sumber daya manusia yang ahli. Sebagian dari mereka memiliki daya kreatifitas tinggi, dari membuat mobil listrik hingga membuat bahan bakar yang mudah di dapat. Hanya saja keberadaan mereka kurang terbantu. Seandainya saja mereka para generasi kreatif di bantu oleh pemerintah untuk mengembangkan produk nya tentu Indonesia akan memiliki produk-produk kreatif yang akan sangat laku di pasar Internasional. Sistem pendidikan yang menurut saya kurang efektif juga menjadi salah satu faktor sumber daya manusia yang kurang bisa bersaing dengan negara berkembang lainya. Mungkin harus ada gebrakan khusus dalam bidang pendidikan, formil maupun nonformil.
3.        Membangun Infrastruktur Di Setiap Daerah
Kembali ke masalah infrastruktur. Infrastruktur sangat berdampak dengan ekonomi.  Bayangkan saja jika setiap daerah memiliki infrastrktur yang memadai, memiliki paling tidak bangunan yang bisa di jadikan sebagai potensi wisata, atau infrastruktur jalan yang baik untuk bisa mengembangkan bisnis generasi muda kreatif. Tentu perekonomian setiap daerah akan lebih mudah untuk maju. dan siap untuk bersaing dengan negara negara ASEAN lainya. Namun apa jadinya kalau masih banyak daerah yang tertinggal? untuk jalan sepeda motor saja susah, Tidak ada jalan yang bisa d tempuh kecuali dengan berjalan kaki, atau menyeberangi sungai yang besar dengan perahu seadanya. bagaimana mereka akan bisa membangun bisnis bagaimana mereka akan menawakan produk usaha maupun jasa mereka?   
4.        Memberikan Bantuan Kepada Pengusaha Kecil Yang Ingin Berkembang
Banyak pengusaha UKM yang sangat menginginkan bantuan dana untuk di jadikan sebagai modal untuk mengenbangkan bisnis UKM mereka.  Informasi dan pengetahuan yang minim membuat mereka bingung dan terkatung-katung. Banyak UKM yang hingga akhirnya gulung tikar karena ketidak mampuan bersaing untuk pasar lokal. Pasar lokal saja mereka kalah bersaing, bagaimana nanti jika bersaing dengan pasar ASEAN? 
5.        Memberlakukan Hukum Yang Lebih Adil 
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sepertinya sila ke 5 dari panca sila belum sepenuhnya berlaku di Indonesia. Banyak kalangan kecil yang merasa tertindas dan di rugikan. Sepertinya belum ada hukum yang adil untuk sanksi yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat ini. Banyak masyarakat yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya. Semua bisa mulus dan lancar jaya asal ada uang. Keadilan harus segera di lakukan.

Sumber:


Analisis:
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community) adalah proyek yang telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dan perlunya mempersiapkan peraturan perundang-undangan, kualitas SDM pekerja Indonesia, dan pengawas ketenagakerjaan secara maksimal dalam menghadapi  tantangan MEA.

Keberhasilan Indonesia memasuki dan mengambil peran penting dalam setiap ruang yang disediakan dalam MEA dipengaruhi oleh pemerintah, masyarakat dan pengusaha. Dan bukan hanya pemerintah, masyarakat Indonesia juga harus sepenuhnya mendukung industri-industri dalam negeri agar perekonomian Indonesia tetap stabil dan menuju masyarakat Ekonomi yang lebih maju dan kreatif. 

Kamis, 12 Mei 2016

Tugas3_SS_AHDE_1MAYDAY

Hari Buruh  (MAYDAY)


Hari Buruh adalah hari perayaan keberhasilan dan andil para pekerja dan buruh atas kemajuan ekonomi dan sosial di seluruh dunia. Hari buruh juga sering disebut sebagai May day karena selalu dirayakan pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya.

Sejarah Hari Buruh Sedunia (International Labors Day)

Hari Buruh Sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, berawal dari peringatan gerakan massal yang dilakukan oleh buruh-buruh di Amerika Serikat pada tahun 1886. Gerakan yang juga popular dengan nama “May Day” ini berawal dari rasa ketidak adilan yang dirasakan oleh Serikat Buruh Pekerja pabrik di Amerika pada waktu, yang dikenakan jam kerja hingga 16 jam per hari. Kemudian Serikat Pekerja ini melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut diberlakukannya 8 jam kerja setiap hari, dan kenaikan upah yang layak. Demonstrasi besar-besaran dimulai pada awal April 1886, dengan jumlah demonstran sekitar 850 ribu dari berbagai penjuru negara bagian USA.
Dalam jangka waktu dua minggu membesar menjadi sekitar 350 ribu buruh. Kota Chicago adalah jantung gerakan diikuti oleh sekitar 90 ribu buruh. Di New York, demonstrasi yang sama diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh, di Detroit diikuti 11 ribu buruh. Demonstrasi pun menjalar ke berbagai kota seperti Louisville dan di Baltimore demonstrasi mempersatukan buruh berkulit putih dan hitam. Sampai pada tanggal 1 Mei 1886, demonstrasi yang menjalar dari Maine ke Texas, dan dari New Jersey ke Alabama diikuti oleh setengah juta buruh di negeri tersebut.
Perkembangan ini memancing reaksi yang juga besar dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan setempat saat itu. Melalui Chicago’s Commercial Club, dikeluarkan dana sekitar US$ 2.000 untuk membeli peralatan senjata mesin guna menghadapi demonstrasi. Demonstrasi damai menuntut pengurangan jam kerja itu pun berakhir dengan korban dan kerusuhan. Sekitar 180 polisi menghadang demonstrasi dan memerintahkan agar demonstran membubarkan diri. Tepat pada tanggal 1 Mei 1886, di bundaran Haymarket Square Chicago, jumlah demonstran yang awalnya ribuan orang tinggal tersisa beberapa ratus saja. Kemudian tanpa diketahui dari mana asalnya, sebuah bom meledak di barisan polisi yang mengakibatkan seorang petugas tewas dan puluhan diantaranya terluka. Kejadian ini serentak di balas oleh pihak kepolisian dengan menembak secara membabi buta ke kerumunan demonstran. Jumlah korban demonstran tidak terhitung secara pasti, beberapa sumber menyebutkan puluhan demonstran tewas dan ratusan lainnya terluka. Hingga beberapa hari kemudian, kepolisian dan tentara AS melakukan sweeping di Chicago untuk mencari sisa demonstran yang dianggap radikal. Ratusan orang ditangkap dan dipenjara tanpa alasan yang jelas.
Bagi kaum revolusioner dan aktifis gerakan pekerja saat itu, tragedi Haymarket bukanlah sekadar sebuah drama perjuangan tuntunan ‘Delapan Jam Sehari’, tetapi sebuah harapan untuk memerjuangkan dunia baru yang lebih baik. Pada Kongres Internasional Kedua di Paris, 1889, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur pekerja. Penetapan untuk memperingati para martir Haymarket di mana bendera merah menjadi simbol setiap tumpah darah kelas pekerja yang berjuang demi hak-haknya. Hingga saat ini, setiap 1 Mei diperingati oleh seluruh buruh di dunia sebagai monumental suatu perjuangan heroik menuntut keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi kaum buruh.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh 1 Mei diperingati dengan melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, dan kota-kota lainnya. Kebanyakan orasi demonstran menuntut kenaikan upah, penghapusan sistem outsourcing, dan pemerataan kesejahteraan yang lebih layak.

Politik Pemogokan Massa di May Day

Dari tahun ke tahun perjuangan May Day mencapai fase yang makin tinggi dan matang. Terlahir di Amerika Serikat dalam hiruk pikuk perjuangan dan pemogokan menuntut hak politik buruh, setiap peringatan May Day menjadi sebuah pemandangan dan saksi dari pemogokan politik untuk menyuarakan tuntutan dari kelas mayoritas yaitu kelas pekerja Amerika yang telah dijelaskan sebelumnya. Pekerja baik tua – muda, lelaki – perempuan, Negro dan kulit putih, kesemuannya bersatu padu dalam aksi perayaan May Day. Sudah bisa dipastikan menjadi sebuah keharusan di setiap peringatan May Day bagi para pekerja untuk berhenti bekerja, dan melakukan mogok kerja sebagai sebuah tradisi peringatan. Pemogokan tersebut haruslah berupa pemogokkan yang bersifat masal melibatkan banyak pekerja dimana para pekerja meninggalkan pos-pos pekerjaan mereka secara bersama-sama dan turun ke jalan, bukan secara sendiri-sendiri. Seluruh unit produksi dalam pabrik harus berhenti beroperasi, hanya dengan metode pemogokan seperti itulah semangat perjuangan dan semangat untuk mogok bisa dipompa secara lebih sistematis. Pemogokan umum tersebut haruslah bersifat politik (politik perburuhan -pentj.) yaitu mendasarkan kepada agenda tuntutan politik yang menjadi agenda politik buruh (hajat hidup kaum buruh -pentj.) yang akan berdampak luas ke seluruh kelas pekerja.
Walaupun Partai Komunis dan Serikat yang revolusioner terafilisi dengan T. U. U. L. (organisasi Liga Serikat Buruh Bersatu, Trade Union Unity league -pentj) telah menyerukan agenda 7 jam kerja, dengan tanpa pengurangan upah buruh, para buruh di Amerika setelah sekian lama berjuang merealisasikan tuntutan 8 jam kerja sehari selama 46 tahun, ternyata masih harus terus memperjuangkan terealisasinya tuntutan tersebut. Di banyak sektor industri pekerja masih harus bekerja antara sembilan sampai sepuluh jam bahkan lebih dalam sehari. Kegagalan dari realisasi tuntutan tersebut disebabkan oleh kelompok Aristokrasi di segelintir pekerja, yang menerima suap dari kelas Kapitalis ditambah dengan kondisi kerja yang lebih baik dibandingkan buruh pada umumnya, mereka telah meninggalkan buruh-buruh lainnya yang kurang terdidik dan terorganisir tanpa perlindungan dan solidaritas organisasi gerakan buruh yang lebih terorganisir, sehingga oleh sebab diatas mereka lebih mudah untuk dieksploitasi untuk keuntungan para pemilik industri.

Kongres Sosialis Dunia

Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi: Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.
Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.

Sumber:

Analisis:
Hari buruh atau yang biasa dikenal sebagai sebutan Mayday yang diperingati setiap 1 Mei di beberapa negara merupakan Internasionalisme kaum buruh sebagai penegasan kembali perjuangan dalam melawan ekploitasi dan merebut kemenangan. Kemenangan ini tidak akan dicapai dalam batasan kapitalisme. Kaum buruh harus menggulingkan kapitalisme melalui revolusi sosialis yang akan menempatkan kaum buruh ke tampuk kekuasaan.

Perkembangan kapitalisme industri menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara kapitalis Barat. Di Amerika Serikat misalnya, pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik menuai amarah dan perlawan dari kalangan kelas pekerja. Jadi, aksi mayday bukanlah gerakan komunis, akan tetapi merupakan cara para buruh merayakan keberhasilan mereka dalam ekonomi dan sosial para buruh.

Sabtu, 30 April 2016

Tugas 2_SS_AHDE

Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
1.        Modal Dasar
Keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan, hanya dalam datas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat bergunas terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
2.        Modal Ditempatkan
Kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
3.        Modal Disetor
Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal daham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh parah pemegang saham.

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
      1.      Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
      2.      Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
     3.      Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang. 

Syarat mendirikan Perseroan Terbatas
            Untuk dapat mendirikan suatu Perseroan Terbatas pihak-pihak yang ingin mendirikan harus memenuhi syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas, baik itu syarat formal maupun syarat materil yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Thaun 2007. Namun di sini saya hanya akan menjelaskan syarat formal. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
      a)        Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat (1)),
b)        Akta Notaris yang berbahasa Indonesia,
c)        Setiap pendiri harus mengambil bagisan atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 & ayat 3),
d)       Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4),
e)        Modal dasar minimal Rp 50 juta dan modal disetor minimal 25%dari modal dasar (pasar 32 & pasal 33),
f)         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3)
g)        Pemegang saham hasrus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia kecuali PT.PMA 

Struktur Organisasi PT.Angkasa Pura II

         PT Angkasa Pura II (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat. Angkasa Pura II telah mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola dan mengupayakan pengusahaan Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng yang kini berubah nama menjadi Bandara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta serta Bandara Halim Perdanakusuma sejak 13 Agustus 1984.
Keberadaan Angkasa Pura II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984, kemudian pada 19 Mei 1986 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 berubah menjadi Perum Angkasa Pura II. Selanjutnya, pada 17 Maret 1992 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1992 berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Seiring perjalanan perusahaan, pada 18 November 2008 sesuai dengan Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi berubah menjadi PT Angkasa Pura II (Persero).
Berdirinya Angkasa Pura II bertujuan untuk menjalankan pengelolaan dan pengusahaan dalam bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara dengan mengoptimalkan pemberdayaan potensi sumber daya yang dimiliki dan penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut diharapkan agar dapat menghasilkan produk dan layanan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat sehingga dapat meningkatkan nilai Perusahaan dan kepercayaan masyarakat.
Kiprah Angkasa Pura II telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan usaha yang pesat dalam bisnis jasa kebandarudaraan melalui penambahan berbagai sarana prasarana dan peningkatan kualitas pelayanan pada bandara yang dikelolanya.
Angkasa Pura II telah mengelola 13 Bandara, antara lain yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang) dan Silangit (Tapanuli Utara).

Sumber:

Analisis:
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang dimana modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab dari sekutu pemegang saham terbatas, yang sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Istilah perseroan pada perseroan terbatas menunjuk pada cara penentuan modal pada badan hukum itu yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham dan istilah terbatas menunjukkan pada batas tanggung jawab para persero (pemegang saham) yang dimiliki, yaitu hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham yang dimiliki.
Badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.

Salah satu dari contoh Perseroan Terbatas adalah PT.Angkasa Pura II merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984 Angkasa Pura II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng. 

Jumat, 29 April 2016

Tulisan 2_SS_AHDE

Hukum Adat di Indonesia

Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.
Hukum adat juga merupakan hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan bisa dibilang bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. 
Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
1.    Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat. Yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
2.    Hukum kebiasaan. Yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.

Ciri-Ciri Hukum Adat:
      1.      Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
      2.      Hukum adat tidak disusun secara sistematis.
      3.      Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum.
    4.      Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
     5.      Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.

Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat
Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUd 1945.
Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
1.        Hukum Eropa
2.        Hukum Eropa yang telah diubah
3.        Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
4.        Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.
Pasal 131 ini ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa. Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu jug aharus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 ini direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur tangan presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansud dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat.
Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah:
1.        Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
2.        Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945
3.        Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman
4.        Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Contoh Hukum Adat Di Indonesia
MATARAM, KOMPAS.com - Masyarakat Adat Bayan, di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB) memberlakukan denda satu ekor kerbau bagi warganya yang menebang satu pohon di hutan adat.

Rianom Ketua Lembaga Pranata Adat Gubuk Karang Bajo, Kecamatan Bayan menjelaskan, ini merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat adat Bayan dalam menjaga kelestarian lingkungan terutama hutan. Hal ini tidak lepas dari peran hukum adat yang masih dipertahankan dan dilaksanakan sampai sekarang.

"Ada awig-awignya (aturan), barang siapa yang menebang satu pohon di hutan adat akan diberatkan sanksi denda kerbau satu ekor," kata Rianom dalam kegiatan field trips media to Bayan bersama Somasi NTB, Minggu (18/1/2016).

Selain kerbau, pelaku penebangan pohon juga dikenai denda di antaranya 244 keping uang bolong, beras 1 kwintal, gula, 44 butir kelapa, ayam, kapur sirih dan kayu bakar. "Jika denda tersebut belum dibayar, maka dia tidak dilayani kebutuhan adat apa pun dan tidak boleh mengikuti acara adat. Termasuk saat akan menikahkan anaknya, mereka tidak akan dilayani," jelas Rianom.

Denda tersebut nantinya akan diserahkan ke pemangku adat untuk menggelar ritual penyucian. Sementara kerbau dan beras akan dimasak dan dimakan bersama seluruh masyarakat adat Bayan.

Rianom mengatakan, aturan ini juga dikenakan kepada masyarakat umum. Meski bukan bagian dari masyarakat adat, mereka yang terbukti menebang atau merusak hutan adat akan dilaporkan kepada pemerintah daerah.

"Mereka dikenai sanksi yang sama. Denda ini (kerbau) diberlakukan untuk semua. Karena kalau hutan rusak maka akan berpengaruh luas," katanya.

Hingga saat ini terdapat 21 titik hutan adat di KLU yang masih terjaga kelestariannya. Untuk menjaganya, setiap hutan adat memiliki pemangku yang bertugas menjaga hutan dan menjalani awig-awig di hutan adat.

Selain pemangku yang bertanggung jawab menjaga hutan adat, masyarakat adat juga memiliki tanggung jawab sama untuk menjaga dan memelihara kelestarian hutan.
Pasalnya, bagi masyarakat adat Bayan, hutan merupakan tempat yang harus dijaga kelestariannya karena di sanalah sumber kehidupan atau air berasal. Oleh karena itu menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama masyarakat adat.

Sumber:

Analisis:
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat terutama masyarakat daerah masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Dikarenakan hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat daerah itu sendiri yang memiliki sanksi dan sistem yang riil.
Sebagai salah satu contoh yang telah dijelaskan dalam artikel diatas bahwa Masyarakat Adat Bayan, Kabupaten Lombok Utara yang memberlakukan sistem denda atau sanksi satu ekor kerbau setiap ada yang menebang satu pohon di hutan adat tersebut. Dalam beberapa kasus demi menjaga kelestarian lingkungan terutama hutan selain denda 1 ekor kerbau pelaku penebangan pohon juga dikenai denda di antaranya 244 keping uang bolong, beras 1 kwintal, gula, 44 butir kelapa, ayam, kapur sirih dan kayu bakar. Dan jika denda tersebut belum dibayar, maka dia tidak dilayani kebutuhan adat apa pun dan tidak boleh mengikuti acara adat. Termasuk saat akan menikahkan anaknya, mereka tidak akan dilayani. Begitulah alasan mengapa masyarakat daerah lebih menganut ke dalam peraturan atau hukum adat yang berlaku di daerahnya.
Kita dapat mengambil sisi positif dari masyarakat Lombok Utara di zaman era globalisasi ini yang masih mempertahankan nilai budaya, norma, adat dan hukum yang berlaku, untuk tetap menjaga kelestarian hutan dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.