ETIKA PROFESI AKUNTANSI
“PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI”
Nama : Mardhiah
Thahirah
NPM : 26214360
Kelas : 4EB06
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata Kuliah: Etika Profesi
Akuntansi
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI
AKUNTANSI
I.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Beberapa
jenis profesi Akuntan adalah sebagai berikut:
1.
Akuntan Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4.
Akuntan Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
5.
Konsultan SIA / SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
6.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
II.
Ekspektasi
Publik
Ekspektasi
Publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag
berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada
yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat.
Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika
yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari
topik bahasannya.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau Kantor Akuntan Publik (KAP),
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan
kewajiban dalam perusahaan.
III.
Nilai-Nilai
Etika vs Teknik Akuntansi Auditing
Nilai itu pada hakikatnya adalah sesuatu
yang diinginkan (positif) atau sesuatu yang tidak diinginkan (negatif). Nilai
merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat positif,
dalam arti menguntungkan atau menyenangkan dan memudahkan pihak yang
memperolehnya untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya yang berkaitan dengan
nilai tersebut. Sebaliknya nilai merupakan sesuatu yang tidak diinginkan dalam
hal nilai tersebut bersifat negatif, dalam arti merugikan atau menyulitkan
pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingannya, sehingga dengan
sendirinya nilai tersebut dijauhi. Jadi bagaimana nilai etika dapat dihayati.
Berikut
ini adalah nilai-nilai etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan:
1.
Integritas, setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
2.
Kerjasama, mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
3.
Inovasi, pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.
Simplisitas, pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
IV.
Perilaku
Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika
Memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota.
2. Aturan
Etika
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
3. Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Perusahaan-perusahaan
di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan
modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika
timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan
berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Contoh Kasus
Suami Holly Angela Auditor Utama
BPK
TEMPO.CO, Jakarta – Suami Holly Angela,
perempuan yang tewas diduga dibunuh di Apartemen Kalibata City, merupakan
Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan. Sumber Tempo di BPK membenarkan bahwa
Holly merupakan istri dari Gatot Supriantono, Auditorat Keuangan Negara I BPK.
“Iya, dia (Gatot) auditor,” ujarnya melalui pesan pendek, Rabu, 2 Oktober 2013.
Sumber
Tempo juga membenarkan bahwa Gatot beberapa hari ini sedang di Australia. “Iya,
sedang bertugas,” ujarnya. Hal ini senada dengan yang dikatakan beberapa
kerabat Holly saat dijumpai di RSCM bahwa kepulangan jenazah Holly menunggu
kedatangan suaminya yang sedang bertugas di negeri Kanguru tersebut.
Gatot
diketahui menikah dengan Holly sekitar 2 tahun yang lalu. Menurut sumber Tempo,
ini merupakan pernikahan yang kedua bagi Gatot. “Istri pertamanya meninggal 2
tahun lalu,” ujarnya.
Untuk
Holly, pernikahannya dengan Gatot juga yang kedua kalinya. Holly memiliki satu
putri bernama Caca dari hasil pernikahan dengan suaminya yang pertama. Gadis
remaja ini tinggal di Salatiga. Sementara Holly dan Gatot tinggal di Tower
Ebony kamar E 09 AT, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Sebelumnya,
dua orang ditemukan tewas di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta
Selatan, pada Senin dinihari, 30 September 2013. Seorang korban diketahui
bernama Holly Angela, 36 tahun, dan seorang pria yang belum diketahui
identitasnya. Pria tersebut diduga melompat dari tower yang sama dengan penemuan
Holly Angela. Diduga ada cekcok antara kedua korban sebelum peristiwa ini
terjadi.
Aplikasi dalam Perilaku Etika Dalam
Profesi Akuntansi
Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi
saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data
akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih
baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap perilaku etika profesinya
karena akuntan telah memiliki seperangkat perilaku etika profesi yang disebut
sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.
Ancaman terhadap kepatuhan Praktisi pada
prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika
Praktisi melaksanakan pekerjaannya. Karena beragamnya situasi, maka pencegahan
yang tepat dalam perilaku etika profesi ini adalah mengintegritas setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi, bekerja sama dalam tim, inovasi dalam memberi
nilai tambah pada pelanggan, simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul.
Daftar Pustaka
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/prilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/ (Online) Diakses pada 14 Oktober 2017
http://bhangga1231.blogspot.co.id/2013/11/kode-etik-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
(Online) Diakses pada 15 Oktober 2017
https://www.google.co.id/search?dcr=0&q=perilaku+etika+dalam+profesi+akuntansi+.pdf&oq=perilaku+etika+dalam+profesi+akuntansi+.pdf&gs_l=psy-ab.3...45424.61438.0.61823.38.27.0.0.0.0.1167.3402.4-1j0j2j1.4.0....0...1.1.64.psy-ab..36.2.1751...0i7i30k1j0i8i10i30k1.0.u1ycTSkMbIM (Online) Diakses pada 15 Oktober 2017
http://metro.tempo.co/read/news/2013/10/02/064518353/suami-holly-angela-auditor-utama-bpk (Online) Diakses pada 18 Oktober 2017